Diskominfo Kaltim

Bapenda Kaltim Bersama Polda dan Jasa Raharja Gelar Penertiban Kendaraan Bermotor

Upnews.id, Samarinda – Bapenda Provinsi Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja cabang Kaltim, menggelar kegiatan Penertiban Kendaraan Bermotor serentak di seluruh Kabupaten/Kota khususnya di Kalimantan Timur, yang dimulai pada Jum’at lalu (17/11/2023).

Menurut Dra. Hj. Ismiati, M.Si selaku Kepala Bapenda Kaltim, Penertiban Kendaraan Bermotor ini bertujuan untuk mengingatkan dan menghimbau masyarakat. Terutama pengendara bermotor untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan yang berlaku serta tidak lupa dan patuh dalam pembayaran pajak.

“Tim Gabungan se-Kaltim ini juga mensosialisasikan mengenai UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74, bahwa penghapusan data kendaraan akan di lakukan apabila pengendara atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah 2 tahun masa berlaku STNK habis,” jelasnya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wadirlantas Polda Kalimantan Timur,AKBP.  Moh. Roni Mustofa, S.I.K., M.I.K. yang menghimbau untuk pelaksanaan kegiatan ini berfokus pada pemeriksaan masa laku pajak kendaraan, kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, mensosialisasikan kepada pengendara kendaraan bermotor untuk patuh dengan rambu-rambu yang berlaku bertujuan agar jumlah kecelakaan lalu lintas semakin menurun.

Selain itu Tim Gabungan juga mensosialisasikan program pemutihan yang sedang berjalan di Kalimantan Timur yang akan berakhir tanggal 28 Desember 2023 serta implementasi penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, sesuai pasal 74 UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyatakan bahwa Jasa Raharja terus bersinergi dan bekerjasama dengan mitra terkait dalam pelaksanaan operasi gabungan tertib administrasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur guna meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya mengingat pentingnya peran SWDKLLJ dalam memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan bersama mitra terkait kami juga terus melakukan upaya pencegahan kecelakaan untuk mengurangi angka kecelakaan serta risiko fatalitas yang ditimbulkan”, ujar Nasjwin

Kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah Balikpapan dilaksanakan di 2 (dua) tempat berbeda yaitu di Jl. Tjutjup Suparna, Balikpapan Baru dan Di depan Polsek Kawasan Bandara Sepinggan. (*/An/Adv Diskominfo Kaltim)

Back to top button