Upnews.id, Samarinda – Polda Kalimantan Timur akhirnya mengungkapkan ke publik terkait keterlibatan perwira Polisi aktif yang berdinas di Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam penyalahgunaan narkotika.
Dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Polda Kaltim membongkar keterlibatan AKP YBK, yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, dalam jaringan peredaran narkotika jenis baru.
Baca juga : Propam Polda Kaltim Sidak Polres Kutim, Ratusan Personel Jalani Tes Urine Dadakan
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto.
Dalam keterangannya, skandal ini mulai terendus berkat koordinasi intensif antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak Bea Cukai. Terdeteksi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang menyasar dua titik, yaki ke Tenggarong dan Balikpapan.
Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, jebakan dipasang. Petugas meringkus seorang pria yang tengah mengambil paket di salah satu ekspedisi di Tenggarong. Nyanyian pria inilah yang membuka kotak pandora. Ia mengaku bergerak atas perintah langsung dari oknum perwira tersebut.
Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke Balikpapan. Di sana, polisi menyita paket berisi 20 cartridge liquid vape. Setelah dilakukan uji Laboratorium Forensik, cairan tersebut positif mengandung Hexahydrocannabinol (HHC), sebuah zat narkotika golongan II berbentuk cairan sintetis.
Mirisnya, ini bukan aksi pertama. Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa tersangka diduga kuat sudah melakukan modus serupa sebanyak lima kali dengan identitas pengirim dan penerima yang sama, dengan total mencapai 100 cartridge.
Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Propam Polda Kaltim Periksa Anggota
Tepat pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Kaltim langsung mencokok pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara ketat yang melibatkan Itwasda dan Bidkum, status YBK resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Dirresnarkoba menegaskan bahwa Kapolda Kaltim tidak akan memberikan toleransi sedikit pun, sekalipun pelaku mengenakan seragam kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Kini, YBK harus bersiap menghadapi akhir dari karier kepolisiannya sekaligus ancaman kurungan penjara yang lama. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Kutim Jadi Contoh Kolaborasi Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Polda Kaltim
Di sisi lain, Bidpropam Polda Kaltim memastikan sidang kode etik profesi segera digelar dengan ancaman sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat.
Polda Kaltim juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, terutama para pengguna rokok elektrik, untuk sangat waspada terhadap peredaran liquid vape ilegal. Cairan berbahaya jenis HHC ini sudah masuk dalam radar regulasi terbaru Kementerian Kesehatan sebagai zat terlarang yang merusak saraf. (An/Dr)






