Samarinda

Izin PBG Gereja Toraja Belum Terbit, Wawali Samarinda Akan Telusuri

upnews.id SAMARINDA – Proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian Gereja Toraja di Samarinda hingga kini masih tertahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, mengaku akan segera melakukan koordinasi internal untuk mengetahui hambatan dalam proses tersebut.

Meski pihak Gereja Toraja mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta, Saefuddin menyatakan dirinya belum menerima laporan terbaru mengenai perkembangan dokumen perizinan tersebut.

“Saya belum tahu pasti prosesnya sudah sampai di mana. Sejauh ini belum ada laporan resmi yang saya terima dari DPMPTSP,” ujar Saefuddin saat memberikan keterangan kepada media.

Persoalan ini sebenarnya sudah sempat dibahas dalam audiensi antara pihak Gereja Toraja dan Wakil Wali Kota pada tahun lalu. Namun, Saefuddin menekankan bahwa pemerintah perlu melihat secara mendalam letak persoalan teknis yang membuat izin belum bisa diterbitkan.

Menurutnya, dorongan kepada instansi terkait untuk segera merampungkan PBG tidak bisa dilakukan tanpa mengetahui kendala nyata di lapangan.

“Proses perizinan itu dimulai dari pemohon, lalu berproses di DPMPTSP hingga ke tahap berikutnya. Kami perlu melihat dulu permasalahan utamanya apa agar bisa ditindaklanjuti dengan tepat,” jelasnya.

Saefuddin menegaskan bahwa pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sangat mendukung pembangunan tempat ibadah bagi seluruh umat beragama. Syarat utamanya adalah kepatuhan terhadap regulasi dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau semua persyaratan sudah jelas dan lengkap, tentu (pembangunan) bisa dilaksanakan. Namun jika belum, ya harus dikomunikasikan dan diproses sesuai aturan,” tegas Saefuddin.

Ke depan, Pemkot Samarinda berencana memanggil pihak DPMPTSP guna mendapatkan kepastian mengenai status permohonan tersebut. Hal ini dilakukan agar isu perizinan tempat ibadah tidak berlarut-larut dan mendapatkan solusi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. (He/em)

Baca Juga

Back to top button