Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Resmi Terapkan Parkir Berlangganan

upnews.id SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memberlakukan sistem parkir berlangganan di seluruh ruas jalan yang memiliki fasilitas parkir resmi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketertiban sekaligus transparansi pengelolaan parkir di ruang publik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa skema tarif telah ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk pemilik sepeda motor, tarif parkir berlangganan dipatok sebesar Rp400.000 per tahun, sedangkan untuk mobil dikenakan biaya Rp1.000.000 per tahun.

Manalu menilai, meski angka tahunan terlihat besar, biaya ini justru jauh lebih ekonomis jika diakumulasikan secara harian dibandingkan dengan sistem pembayaran konvensional.

“Jika Rp400 ribu itu dibagi 365 hari, jatuh harganya sebenarnya sangat terjangkau. Jadi, sistem ini jauh lebih efisien bagi masyarakat dibanding harus membayar parkir harian berkali-kali,” ujar Manalu.

Selain efisiensi biaya, sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jalan. Dengan parkir berlangganan, diharapkan potensi kebocoran retribusi dapat ditekan dan layanan parkir menjadi lebih terukur.

Tambahnya, perlu dicatat bahwa kebijakan parkir berlangganan ini hanya berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai ruang parkir resmi oleh pemerintah daerah.

Namun, Manalu menegaskan terdapat pengecualian dalam penerapan aturan ini. Kebijakan parkir berlangganan tidak berlaku di area-area seperti.
Pusat perbelanjaan (Mall), area komersial yang dikelola oleh operator parkir mandiri atau pihak ketiga, dan Lokasi lain yang memiliki sistem pengelolaan parkir internal.

Melalui program ini, Pemkot Samarinda berharap dapat menciptakan ekosistem transportasi kota yang lebih tertata, efisien, dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga Kota Tepian. (He/em)

Baca Juga

Back to top button