Upnews

2 Pelaku Curanmor di Sangatta Tertangkap

Upnews.id, Sangatta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur membekuk 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Sangatta Utara. Kedua pelaku yakni, H (21) dan AFY (17).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres, Kompol Herman Sopian dan Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra.

Baca Juga : Polres Kutim Tangkap Pelaku Pemerasan Love Scamming

Dipecahkannya kasus itu bermula saat salah seorang korban melaporkan kehilangan motor. Tim Jatanras dan gabungan Polsek Sangatta Utara lalu Melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari salah seorang saksi bahwa Motor yang dicari petugas berada di jalan Kalimutu.

“Kami lalu mengamankan Kedua Tersangka pada tanggal 14 November 2023 beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polres Kutim,” ucapnya.

Modus mereka dalam beraksi cukup klasik. Keduanya terlebih dahulu memantau incaran mereka selama dua hari. Saat dirasa aman, keduanya mengambil sepeda motor tersebut dengan AFY menaiki motor yang jadi target, kemudian H mendorongnya dengan menggunakan motor lainnya.

“Peran H memiliki ide untuk mengambil sepeda motor, mendorong sepeda motor yang berhasil diambil menggunakan sepeda motor lainnya, dan membongkar body motor milik korban lalu dipindahkan ke sepeda motor miliknya. Sementara AFY berperan mengendarai sepeda motor yang berhasil diambil,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan salah satu pelaku masih di bawah umur. Terduga pelaku adalah H (21) warga Sangatta Utara dan AFY (di bawah umur) yang juga warga Sangatta Utara.

Baca Juga : Meriahkan HUT TNI ke-78, Ratusan Motoris Adu Balap di Race Ketinting Sport Mahakam Pangdam VI Cup 2023

“Terhadap AFY, tidak kami lakukan penahanan lantaran masih di bawah umur. Meski demikian yang bersangkutan dalam berada pengawasan kami,” jelas AKBP Ronni Bonic.

Setelah melakukan pengembangan, polres kutai timur berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor lain. Diantaranya, 3 unit motor merek honda beat, 1 unit motor merek honda vario dan 1 unit motor merek honda supra.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” Ungkapnya. (Put/An/Dr)

Baca Juga

Back to top button