KriminalKutai Timur

Pelaku Pencurian di Gang Cendrawasih Berhasil di Amankan Polres Kutim

Upnews.id, Sangatta – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Gang Cendrawasih, Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (17/8/2023). Pengungkapan tersebut disampaikan melalui Press Release di Mako Polres Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban berinisial AY berkendara dengan sepeda motornya di Gang Cendrawasih. Saat korban berhenti dan mengeluarkan handphone dari dashboard motor, pelaku tiba-tiba muncul dan berpura-pura bertanya kepada korban, apakah korban lagi kehabisan bensin. Korban pun menjawab bahwa dirinya tengah menunggu temannya. Kemudian, pelaku tiba-tiba langsung merampas handphone korban.

“Korban menjawab tidak, saya hanya menunggu teman, namun tiba-tiba pelaku Berinisial MF merampas Handphone (HP) korban (AY)”, jelasnya di dampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, Rabu (30/08/2023).

Menerima perlakuan tersebut, lanjut Kapolres, korban melakukan perlawanan dengan mencoba mempertahankan handphone miliknya. Namun, pelaku (MF) mengeluarkan senjata tajam (Sajam) berupa badik dan mengancam korban. Dalam situasi tersebut, korban (AY) terpaksa melepaskan hp dari genggamannya.

Ronni mengungkapkan, atas kejadian dan laporan korban ke Polres Kutim. Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan investigasi menyeluruh.

“Tim melakukan penyelidikan usai menerimah laporan dari korban,”ujarnya.

Hasilnya, beber Ronni, pada hari itu juga tanggal 17 Agustus. Tim berhasil mengidentifikasi dan berhasil menangkap pelaku. (MF) dibekuk di Jalan Mulawarman, Gang Perkebunan, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan.

“Pelaku, berinisial MF (25 tahun), berprofesi sebagai pekerja swasta dan tinggal di Jalan Mulawarman, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan,” bebernya. tambah

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara menambahkan, atas tindakan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Semoga dengan ditangkapnya para pelaku dapat memberikan rasa aman terhadap masyarakat kutim.

“Semoga hasil penangkapan ini dapat memberikan rasa aman dan ketentraman bagi masyarakat sekitar,” harapnya. (IR/NT)

Baca Juga

Back to top button