Polres Kutim Tangkap Warga Sangatta Miliki 27,48 Gram Sabu

Upnews.id, Sangatta – Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan MY (38) atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan HM. Ardans, RT 03, Dusun Pinang Mas Selaatan Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Minggu (12/03/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari hasil penangkapan tersebut, aparat mendapati 11 poket yang diduga narkotika jenis sabu. Sembilan poket barang haram tersebut disimpan di dalam tas, dan dua poket besar disimpan di dalam lemari.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu menyebut, keberhasilan jajarannya mengungkap penyalah gunaan narkoba di kota Sangatta berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Benar, saya beserta anggota team Satres narkoba berhasil mengamankan terduga, dan berhasil mengamankan MY (38), dengan barang bukti sejumlah 27,48 gram serta plastic, yang disimpan dalam box putih dan dalam lemari yang bersangkutan,” jelasnya saat press release kasus tersebut di Koridor Polres Kutim (13/03/2023).
Baca Juga : Kapolda Minta Polres Kutim Tingkatkan Kualitas Layanan
Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone, tas, domet, timbangan digital, sendok takar, bok putih tempat menyimpan sabu, hingga beberapa cup kue untuk menaruh sabu.
Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor. (Ir/Dr)