
Upnews.id, Muara Wahau – Tim Enggang anti begal Polsek Muara Wahau Polres Kutai Timur, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Minggu (16/10/2022).
Kejadian tersebut berawal disaat Hermanus selaku korban, tengah mencari handpbonenya usai dirinya terjatuh dari sepeda motor. Pada 2 Oktober sekitar pukul 01.00 dini hari di Jalan poros Pantun 1 Desa Karya Bhakti, Kecamatan Muara Wahau
Disaat mencari, tiba-tiba datang 4 laki-laki tidak dikenal yang menghardik dan menodong korban dengan badik. Merasa terancam, korban pun lari dengan meninggalkan sepeda motornya. Disaat itulah para pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Setelah 14 hari melakukan pencarian tidak membuahkan hasil, tiba-tiba pada 15 Oktober dirinya didatangi oleh sepupunya. Dirinya menceritakan jika di sekolah ada 2 orang yang mengaku melihat kejadian pembegalan pada awal Oktober yang lalu.
Baca Juga : Polsek Muara Wahau Amankan 10,86 Gram Sabu
“Pada Minggu 16 Oktober, kami (Polsek Muara Wahau) menerima laporan dari saudara Hermanus yang mengalami Curanmor dengan kerugian kurang lebih Rp28 juta,” jelas Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi.
Berbekal informasi dari Apriadi Igo selaku sepupu korban tersebut, akhirnya Tim Anti Begal Polsek Muara Wahau mengamankan AS warga Jalan Putih Pantun Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Kapolres. (An/Dr)