KriminalKutai Timur

Akibat Minuman Keras, 4 Remaja di Kutim Lakukan Pencabulan

Upnews.id, Sangatta -Kepolisian Resot Kabupaten Kutai Timur (Polres Kutim) berhasil mengamankan diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dipicu minuman keras. Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/92/X/2023/SPKT/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR. Remaja yang ditetap tersangka  berinisial RR (18), NS (19), lalu MR (19) dan AM (17).

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic yang diwakili Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi berawal dari korban yang berkumpul di kos milik saudara tersangka AM. Saat itu hari Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 02.30 Wita, di Kecamatan Sangatta Utara. Korban diberi minuman beralkohol “ICELAND”.

“Saat korban mabuk, 4 dari 8 pelaku memanfaatkan kesempatan itu. Mereka melakukan tindakan pencabulan secara bergantian,”Ungkap Herman saat Press Release di Halaman Polres Kutim, di dampingi Kasatreskrim Dimitri Mahendra Kartika. Kasi Humas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarko, Rabu (15/11/2023).

Herman menambahkan, menerima laporan dari orang tua korban (NA), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penyidikan bersama Tim Jatanras Polres Kutim, guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara itu.

“Dalam penyidikan itu, terdapat barang bukti (BB) yang diamankan. Termasuk hasil visum et repertum (VER) milik korban. Berserta pakaian yang digunakan oleh korban serta tersangka,” bebernya.

Wakapolres menyebut, atas kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman dan denda bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.  Lalu denda paling banyak Rp 5 Miliar,” sebutnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button