Kriminal

Polsek Muara Bengkal Gagalkan Peredaran 5 Ribu Obat Keras

Upnews.id, Muara Bengkal – Obat keras jenis LL sebanyak 5.059 butir berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Bengkal Polres Kutai Timur, bersama Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim di Kecamatan Muara Bengkal.

Kasus ini diungkap setelah Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal bekerja sama dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan terhadap pengiriman barang yang mencurigakan. Disinyalir adanya pengiriman obat-obatan terlarang yang dikirim menuju Kecamatan Muara Bengkal melalui jasa pengiriman J&T.

Berdasarkan info tersebut, tim bekerja sama dengan Kantor J&T Muara Bengkal agar membantu mengawasi paket yang telah ditandai. Benar saja, pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 18.15 WITA, karyawan J&T memberikan informasi jika penerima sudah berada di kantor untuk mengambil paketannya.

Polsek Muara Bengkal Gagalkan Peredaran 5 Ribu Obat Keras
Barang Bukti Doubel L Yang Berhasil Diamankan Oleh Petugas (Foto : Humas Polsek Muara Bengkal)

“Kami terima informasi dari Ditresnarkoba, dan langsung bekerja sama dengan kantor J&T. Setelah penerima datang dan menerima paket, unit reskrim segera mengamankan dan melakukan pemeriksaan, ” Kata Kapolsek Muara Bengkal Iptu Akhmad Wira, Sabtu (13/8/2022).

Setelah digeledah dan diperiksa, penerima paket inisial HE (26) mengaku membeli obat-obatan terlarang tersebut dari seorang teman asal kota Medan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 5.059 butir obat keras jenis Double L yang dari pengakuan HE akan jual di Kecamatan Muara Bengkal.

Kini HE berada di Mapolsek Muara Bengkal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Nf/Dr)

Baca Juga

Back to top button