Kaltim

Masa Jabatan Tersisa 2 Tahun, Pemberhentian Direksi Bank Kaltimtara Memicu Pertanyaan.

upnews.id SAMARINDA – Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara untuk memberhentikan jajaran direksi di tengah masa jabatan memicu gelombang tanya. Langkah ini dinilai kontroversial lantaran para direksi yang diberhentikan masih memiliki sisa masa jabatan sekitar dua tahun.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara terbuka melayangkan kritik keras atas keputusan tersebut. Menurutnya, ada ketidaksinkronan antara persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan keputusan pemberhentian yang diambil dalam forum tersebut.

“Jika alasan pemberhentian adalah kinerja, hal itu tidak selaras dengan disetujuinya LPJ direksi. Dalam praktik umum, penolakan LPJ justru merupakan indikator utama kinerja yang tidak memenuhi harapan,” tegas Andi Harun.

Dalam forum RUPS, Andi Harun mengaku mengajukan empat pertanyaan fundamental sebagai bentuk fungsi pengawasan pemegang saham, namun hingga rapat berakhir, tidak ada penjelasan yang diberikan. Empat poin tersebut meliputi:

Dasar Objektif: Apa parameter terukur yang mendasari pemberhentian, mengingat kinerja direksi telah diterima secara formal dalam forum.

Temuan Pasca-Persetujuan: Apakah ada temuan baru yang signifikan muncul setelah pemberian acquit et de charge (pembebasan tanggung jawab hukum) kepada direksi atas laporan tahunan.

Aspek Kewajaran (GCG): Bagaimana perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Analisis Risiko: Sejauh mana dampak pemberhentian ini terhadap stabilitas kinerja bank, kualitas kredit, hingga kepercayaan publik.

Andi Harun memaparkan bahwa berdasarkan data, Bank Kaltimtara justru mencatatkan pertumbuhan positif dengan peningkatan laba pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Adanya indikator positif ini membuat alasan pemberhentian menjadi semakin tidak transparan bagi pemegang saham.

Ia mengingatkan bahwa meskipun RUPS memiliki wewenang penuh, setiap keputusan strategis harus berlandaskan alasan yang rasional dan transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Kami menyatakan tidak menyetujui agenda pengangkatan (direksi baru) sampai ada kejelasan yang memadai mengenai dasar keputusan ini,” pungkasnya.

Langkah tegas Pemerintah Kota Samarinda ini menjadi sinyal penting terkait perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan perbankan daerah agar tetap menjaga kepercayaan nasabah dan investor.(He/em)

Baca Juga

Back to top button