Agus Suwandy : Hak Interpelasi Upaya Kami Jembatani Aspirasi Masyarakat
Upnews.id, Samarinda – Dorongan untuk menyampaikan hak interplasi maupun angket atas Pemprov Kaltim juga diakui Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Agus Suwandy. Ia menyebutkan, langkah DPRD Kaltim tersebut sebagai upaya pihaknya menjembatani pakta integritas yang telah disampaikan masa aksi sebelumnya.
“Saya kira, penyampaian hak interpelasi adalah upaya kami menjembatani aspirasi masyarakat yang telah kami terima,” kata dia saat dijumpai di DPRD Kaltim, Rabu (29/4/2026).
Baca juga : Waspada El Niño di PPU: BPBD Ingatkan Potensi Panas Dua Kali Lipat Saat Kemarau
Dia pun mendorong agar unsur pimpinan DPRD Kaltim memasukan rencana itu dalam rapim maupun paripurna. Sehingga bisa diputuskan apakah akan menyampaikan hak interpelasi atau angket nantinya.
“Tetapi kita lihat besok (Kamis, 30 April 2026) siapa saja anggota DPRD Kaltim yang mengusulkan, begitu juga dengan fraksinya,” ucapnya.
Merujuk pada UUD 1945 menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan tugas itu, DPRD memiliki hak berupa hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, sebagaimana tertuang dalam UUD Pasal 20A ayat (2). Hak itu juga tertuang dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3.
Hak interplasi sendiri adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang dinilai penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Baca juga : Masa Padati Gedung DPRD Kaltim, Sampaikan Tiga Tuntutan Utama ke Wakil Rakyat
Sementara hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian hak menyatakan pendapat adalah hak DPR menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa di masyarakat dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak angket. (An/Dr)






