Kutai TimurRagam

Bupati Perintahkan Dinas LH Periksa Tambang Ilegal di Teluk Pandan

Upnews.id, Sangtta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerima laporan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Danau Redan dan Desa Suka Damai Kecamatan Teluk Pandan.

Menerima laporan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk mengambil tindakan atas tambang ilegal tersebut.

Namun setelah mendapat laporan serius dari Camat Teluk Pandan, Bupati Kutim memerintahkan Asisten I Pemkab Kutim untuk membentuk tim lapangan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), untuk mengusut adanya dugaan tambang ilegal tersebut.

Baca Juga : Terjadi Insident Fatality, Operasi Pertambangan PT. KPC Dihentikan

“Jika ditemukan sesuatu yang tidak benar dilaporkan ke saya, tapi karena tidak mempunyai kewenangan maka akan diteruskan ke kementerian,” kata Ardiansyah.

Ia menambahkan, bahwa penambang ilegal tidak hanya di permasalahkan oleh masyarakat Kabupaten Kutai Timur, namun Universitas Mulawarman juga sudah memprotes keras akan hal tersebut. Namun hingga saat ini penambang-penambang ilegal masih saja kerap terjadi. (An/Dr-Adv Kominfo)

Baca Juga

Back to top button