Polres Kutim Amankan 5 Batang Ganja dari Pekarangan Rumah Warga Karangan
Upnews.id, Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur membongkar kasus peredaran narkotika di Kecamatan Karangan.
Dalam pengungkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan ratusan gram ganja kering siap edar, tetapi juga menemukan lima batang tanaman ganja yang ditanam langsung di pekarangan rumah pelaku berinisial NDK (33).
Baca juga : BNN dan Polri Gagalkan Peredaran 136 Kg Sabu, 145 Kg Ganja hingga Narkotika Sintetis
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, mengungkapkan bahwa penemuan lima batang tanaman ganja tersebut bermula dari pengembangan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Poros Karangan Hilir, Desa Karangan, pada Rabu (30/9/2026) malam.
“Selain mendapati paket ganja kering di dalam lemari pakaian, petugas yang melakukan penyisiran di sekitar pekarangan rumah juga menemukan lima batang tanaman yang diduga kuat merupakan tanaman ganja,” ujar Iptu Erwin, Jumat (2/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengambilan paket mencurigakan di kawasan Karangan Hilir.
Polisi yang bergerak cepat kemudian mengamankan seorang pria di depan kantor ekspedisi, yang berujung pada penelusuran identitas pemilik paket berinisial NDK di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 5 batang tanaman ganja di pekarangan rumah. Selain itu ada pula 4 paket/wadah ganja kering dengan total berat bruto mencapai 169,37 gram termasuk wadah dan pembungkus, 1 pack kertas sigaret merek Royo dan 1 unit ponsel iPhone 13 Pro Max.
Baca juga : Stik Masik Jadi Cemilan Khas Mahakam Ulu, Hasil Mengolah Potensi Sungai Mahakam
Dari hasil interogasi awal, tersangka NDK mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia nekat memperoleh ganja tersebut dengan cara memesan dan membelinya secara daring (online).
Meski tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Polres Kutai Timur, Iptu Erwin menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan atau sumber pasokan lain, termasuk asal-usul bibit tanaman ganja yang dibudidayakan pelaku.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/70/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 30 September 2026. (An/Dr)






