Opini

Pertambangan Liar Batubara, Delik Minerba Atau Delik Korupsi?

Oleh:
Prihanida Dwi Saputra, S.H., M.H.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim)

 

Upnews.id – Isu pertambangan batubara tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus menjadi salah satu persoalan hukum yang paling kompleks di Indonesia. Di berbagai daerah, praktik penambangan ilegal (PETI) tidak lagi dilakukan oleh penambang tradisional semata, tetapi juga melibatkan korporasi, pemodal besar, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat atau oknum pejabat yang memiliki kewenangan.

Pertanyaan hukumnya menjadi menarik: apabila seseorang atau korporasi melakukan penambangan batubara tanpa IUP, apakah cukup dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), atau justru telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut ternyata tidak sesederhana melihat ada atau tidaknya IUP. Titik kritisnya terletak pada modus operandi, keterlibatan oknum penyelenggara negara, adanya penyalahgunaan kewenangan, serta adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Dengan demikian, tidak semua tambang ilegal otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Namun demikian, dalam kondisi tertentu, delik pertambangan dapat berkembang menjadi delik korupsi yang memiliki konsekuensi hukum jauh lebih berat. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan yuridis normatif kajian berikut.

Delik Dasar Pertambangan Tanpa IUP Merupakan Tindak Pidana Minerba

Secara normatif, rezim hukum pertambangan di Indonesia dibangun berdasarkan asas legal mining, yaitu setiap kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi hanya boleh dilakukan berdasarkan perizinan yang diberikan negara.

IUP bukan sekadar izin administratif. IUP merupakan instrumen hukum yang memberikan legitimasi bagi pemegangnya untuk menguasai dan mengusahakan sumber daya mineral atau batubara yang pada hakikatnya dikuasai oleh negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dan implementasinya tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan beberapa perubahannya.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: (a.) nomor induk berusaha; (b) sertifikat standar dan/atau; (c) Izin.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: (a.) IUP; (b.) IUPK; (c.) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian; (d.) IPR; (e.) SIPB; (f.) izin penugasan; (g.) Izin Pengangkutan dan Penjualan; (h.) IUJP; dan (i.) IUP untuk Penjualan.

Pasal 158

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.00.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Oleh karena itu, ketika seseorang melakukan penambangan tanpa IUP, maka sejak awal telah terjadi pelanggaran terhadap rezim hukum pertambangan.

Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut merupakan delik formil, yaitu tindak pidana dianggap selesai sejak aktivitas penambangan dilakukan tanpa hak atau tanpa izin, tanpa perlu menunggu timbulnya kerusakan lingkungan atau kerugian negara.

Dengan demikian, apabila seorang pelaku secara mandiri membuka kawasan tambang, menggali batubara, menjual hasil tambang, dan seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa IUP, maka konstruksi hukumnya pada prinsipnya cukup dikenakan ketentuan pidana dalam UU Minerba.

Tidak Otomatis Menjadi Korupsi

Dalam praktik, sering muncul anggapan kita bahwa setiap tambang ilegal pasti merupakan korupsi karena negara kehilangan potensi penerimaan. Pandangan tersebut kurang tepat, mengapa?

Hukum pidana korupsi tidak dibangun hanya atas dasar adanya kerugian negara semata, namun Korupsi harus memenuhi dan mensyaratkan adanya unsur-unsur utama sebagaimana diatur dalam pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

Pasal 603 KUHP:

Setiap orang Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.

Pasal 604 KUHP:

Setiap orang Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;

Senada dengan pendapat Prof. Andi Hamzah, dalam bukunya  Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, yang menyatakan 

tidak setiap kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi. Korupsi baru terjadi apabila kerugian negara tersebut merupakan akibat dari perbuatan yang memenuhi rumusan delik dalam undang-undang korupsi, seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Artinya, Kerugian negara bukan satu-satunya unsur korupsi, kerugian negara harus lahir dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, apabila tambang ilegal dilakukan oleh masyarakat secara mandiri tanpa adanya hubungan dengan pejabat negara, maka perkara tersebut pada dasarnya tetap berada dalam rezim pidana pertambangan.

Titik Kritis Kapan Tambang Tanpa IUP Berubah Menjadi Korupsi

Di sinilah letak persoalan yang paling penting. Perbuatan menambang tanpa izin dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi apabila terdapat dimensi penyalahgunaan kekuasaan negara.

Beberapa kondisi yang menjadi titik kritis antara lain sebagai berikut :

1. Oknum Pejabat Sengaja Membiarkan Tambang illegal Beroprasi

Misalnya, seorang oknum kepala dinas pertambangan mengetahui terdapat aktivitas tambang ilegal selama bertahun-tahun, dan  Ia memiliki kewenangan melakukan penghentian kegiatan.

Namun karena menerima sejumlah imbalan dari pemilik tambang, ia sengaja tidak melakukan penindakan.

Dalam kondisi ini, persoalannya bukan lagi semata-mata penambangan tanpa izin.

Yang terjadi adalah penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan pelaku tambang sekaligus merugikan negara. Di sinilah delik korupsi mulai muncul.

2. Penerbitan IUP Secara Melawan Hukum

Kasus lain adalah ketika pejabat menerbitkan IUP pada kawasan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan, semisal di kawasan hutan konservasi, kawasan yang tumpang tindih, izin diterbitkan dengan dokumen palsu dan izin diterbitkan melalui suap.

Secara administratif memang terdapat IUP, namun izin tersebut lahir dari proses yang melawan hukum.

Dalam konteks ini, fokus perkara bergeser dari izin menuju proses penerbitan izin yang koruptif.

3. Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Wilayah Tambang

Kewenangan menentukan WIUP maupun pemberian konsesi merupakan kewenangan publik. Apabila kewenangan tersebut digunakan untuk menguntungkan kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan negara, maka unsur penyalahgunaan jabatan menjadi sangat kuat. Di sinilah hukum administrasi, hukum pertambangan, dan hukum pidana korupsi saling beririsan.

4. Tidak Dipungutnya PNBP Secara Sengaja

Tambang batubara menghasilkan berbagai penerimaan negara, seperti: royalty, iuran tetap dan PNBP lainnya.

Apabila pejabat dengan sengaja tidak melakukan penagihan, memanipulasi volume produksi, atau mengurangi kewajiban pembayaran agar perusahaan memperoleh keuntungan, maka kerugian negara yang timbul bukan lagi akibat tambang ilegal semata, melainkan akibat penyalahgunaan kewenangan.

5. Penggunaan Dokumen Fiktif Untuk Melegalkan Batubara ilegal

Fenomena yang cukup banyak ditemukan adalah praktik coal laundering, yaitu batubara hasil tambang ilegal “dicuci” menggunakan dokumen perusahaan yang memiliki IUP. Rangkaian perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila melibatkan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Sehingga dalam hal ini, masalah korupsi bukan sekadar ada uang negara hilang, tetapi juga sebuah penyalahgunaan wewenang administrasi.

Konsep Lex Specialis, UU Minerba Atau UU Tipikor?

Perdebatan berikutnya adalah mengenai asas lex specialis. Sebagian berpendapat bahwa karena sudah ada pidana dalam UU Minerba, maka seluruh perkara harus diselesaikan menggunakan UU Minerba.

Pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat, karena UU Minerba merupakan lex specialis terhadap kegiatan pertambangan. Namun UU Tipikor merupakan lex specialis terhadap setiap penyalahgunaan jabatan yang menimbulkan kerugian negara.

Hal tersebut diperkuat oleh pendapat Prof. Indriyanto Seno Adji yang menyatakan

“Korupsi modern berkembang bukan hanya berupa pengambilan uang negara, tetapi juga penyalahgunaan fungsi jabatan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.”

Perspektif Kebijakan Hukum Pidana

Pendekatan yang terlalu sempit hanya menggunakan UU Minerba sering kali gagal menyentuh aktor intelektual (intellectual dader) di balik tambang ilegal.

Sebaliknya, apabila seluruh tambang ilegal selalu dipaksakan menjadi perkara korupsi, pembuktian justru menjadi semakin berat sehingga berpotensi menghambat penegakan hukum.

Kebijakan hukum pidana yang ideal adalah menggunakan pendekatan multi-door law enforcement, yaitu menggabungkan berbagai instrumen hukum sesuai karakter perbuatannya.

Pendekatan ini memungkinkan penegak hukum menerapkan secara simultan tentang pidana pertambangan, pidana korupsi, pidana pencucian uang, pidana lingkungan hidup, pidana kehutanan hingga tindak pidana perpajakan.

Menarik untuk disimak pendapat dari Prof. Barda Nawawi Arief dalam bukunya : Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, yang menyatakan

“Kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan masyarakat melalui penggunaan sarana penal maupun non-penal, sehingga diperlukan integrasi berbagai rezim hukum dalam penanggulangan kejahatan modern.”

Dengan demikian, setiap aspek pelanggaran dapat dijangkau secara lebih efektif.

Final Thoughts!

Titik kritis pembeda antara delik pidana pertambangan dan delik pidana korupsi bukan terletak pada keberadaan tambang ilegal semata, melainkan pada ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan publik yang menimbulkan keuntungan bagi pelaku dan kerugian bagi negara. 

Oleh karena itu, dalam praktik penegakan hukum modern, kedua rezim tersebut tidak selalu saling meniadakan, melainkan dapat berjalan secara komplementer melalui pendekatan multi-door law enforcement untuk memastikan seluruh pelaku baik pelaku lapangan, korporasi, maupun aktor intelektual yang menyalahgunakan jabatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara proporsional.

Baca Juga

Back to top button