HeadlineKaltimKriminalKutai Timur

Kejari Kutim Musnahkan 245 Barang Bukti Perkara, Narkotika Mendominasi

Upnews.id, Sangatta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memusnahkan barang bukti dari 246 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/06/2026).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kejari Kutim bersinergi dengan jajaran Polres Kutim serta pihak terkait lainnya.

Baca juga : Rekayasa KUR BRI, 8 Orang Ditetapkan Kejari Samarinda jadi Tersangka

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Kutim, Reyske Oktavia S yang mewakili Kepala Kejari Tutuko Wahyu Minulyo, menjelaskan bahwa ratusan barang bukti tersebut berasal dari perkara periode September 2025 hingga Juni 2026.

“Kegiatan ini selain melaksanakan amanat dari peraturan perundang-undangan juga sebagai manifestasi transparansi kami di Kejaksaan Negeri Kutai Timur,” ujar Reyske.

Berdasarkan data Kejari Kutim, kasus narkotika mendominasi dengan 196 perkara. Sisanya meliputi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan 22 perkara, pembunuhan 5 perkara, penganiayaan 2 perkara, penggelapan 2 perkara, perjudian 2 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT 2 perkara, dan Informasi & Transaksi Elektronik/ITE 1 perkara.

Pemusnahan ini merujuk pada Pasal 342 UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar barang bukti tersebut tidak kembali beredar di masyarakat atau disalahgunakan di internal.

“Hal ini penting dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Baca juga : Kasus KDRT di Sangatta Berakhir Damai Melalui Keadilan Restoratif Kejari Kutim

Adapun wujud fisik barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, senjata tajam, telepon seluler, pakaian serta sejumlah alat peraga kejahatan lainnya. Pemusnahan disaksikan langsung oleh publik dan instansi terkait.

“Metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik barang bukti mulai dari dibakar, dihancurkan, diblender, hingga dipotong sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kejaksaan RI,” tutup Reyske. (Ir/Dr)

Back to top button