Kutai Timur

BPKAD Kutim Terima Uang Hasil Sitaan Kasus Korupsi ke Kas Daerah

Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, menerima hasil eksekusi barang bukti berupa uang hasil sitaan sebesar Rp4,3 miliar ke Kas Daerah, dari kasus korupsi pengadaan solar cell PLTS Home Syestem pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tahun Anggaran 2020.

Proses serah terima yang dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur pada Rabu (08/02/2023), dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi mewakili Bupati, Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian, Kajari Kutim, pihak Bank dan undangan lainnya.

Baca Juga : BPKAD Kutim Kooperatif Berikan Data ke Tim Kejati

Dana dieksekusi senilai Rp4,3 miliar lebih itu, diserahkan langsung Kejari Kutim Henriyadi W Putro Kepada Kepala BPKAD yang disaksikan langsung oleh Sekda Kutim.

Dalam kesempatan itu, Kajari Kutim Henriyadi mengatakan barang bukti uang tersebut dieksekusi karena perkara tiga terdakwa dalam kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, yakni Panji Asmara, Heru dan Abdullah.

Baca Juga

Karena itu, penyidik menyerahkan uang hasil sitaan sebesar Rp4,3 miliar kepada pemerintah daerah. Dimana uang itu sitaan dari beberapa pemilik CV kontraktor, PNS, TK2D yang terlibat dalam pengadaan solar cell tersebut.

“Kita kembalikan dana ini ke kas daerah sebagai wujud kerja sama pemerintah dengan Kejari, dalam mendukung pemerintahan yang bersih. Karena ini dari APBD, karena itu harus dikembalikan ke daerah untuk digunakan untuk pembangunan daerah.Selain itu, sebagai wujud perjanjian bersama dengan kejari dan Pemkab Kutim, dibidang keperdataan,” Kata Kajari Kutim Henriyadi W Putro.

Selain itu, Kejari juga mengaku jika pihaknya masih terus melakukan penghipunan data dan pelacakan aset yang kemungkinan sudah dibelanjakan masing-masing terpidana.

“Dari terpidana kemarin kita juga masih melakukan pelacakan aset, terkait aliran yang dipergunakan oleh masing-masing terpidana. Kita juga masih mencari bersama tim dan kita juga melibatkan beberapa instansi terkait dalam hal penghimpunan data untuk mencari keberadaan aset yang mungkin sudah dibelanjakan dari uang yang di korupsi itu, oleh masing-masing terpidana,” Terangnya kepada sejumlah awak media.

Sementara itu, Sekkab Kutim Rizali Hadi mengatakan kerja sama dengan Kejari, selama ini memang sangat bagus. Karena itu, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Kejari, dimana telah memberikan kontribusi pada Kutim, terutama pengembalian dana sitaan korupsi tersebut ke Pemkab Kutim.

Baca Juga : BPKAD Lelang Barang Dalam Kondisi Apa Adanya

“Harapan kami, Kutim dalam tahapan menata kembali saat ini, saya sebut menata kembali karena tahun 2020, ada masalah yang sangat mencemasakan sehubungan dengan persoalan hukum yang juga melibatkan oknum PNS. Dengan menata kembali, diharapkan tidak ada lagi kasus seperti tahun 2020. Sebab kalau ada kasus, tentu Kejari akan terlibat, sibuk mengembalikan hak daerah yang dirampas oknum,” katanya.

Karena itu kepeda PNS, diharapkan selalu ada komunikasi yang baik dengan kejari, agar diluruskan langkanya, dalam menjalankan adminitrasi. Sebab dipastikan dalam mengurus daerah ini, tidak mungkin semuanya benar, karena itu perlu ada komunikasi yang baik dengan Kejari sebagai mitra dalam menjalankan pemerintahan yang bersih di Kutim, agar diluruskan. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button