Pastikan Tepat Sasaran, Dinas KUKM Perindag PPU Survei Penggunaan Gas Melon
Upnews.id, Penajam – Banyaknya temuan penggunaan tabung gas melon tak tepat sasaran, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Penajam Paser Utara (PPU) terus memperketat pengawasan. Menurut aturan, beberapa kelompok usaha seperti restoran, hotel, peternakan, binatu, batik, tani tembakau, dan jasa las, dilarang menggunakan gas elpiji bersubsidi.
Kabid Perdagangan KUKM Perindag PPU Marlina menegaskan, pentingnya penggunaan LPG 3 kg tepat sasaran yang ditentukan dari Pemerintah Pusat. Gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, bukan untuk usaha komersial berskala besar.
“KUKM Perindag bekerja sama dengan Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan komersial seperti restoran, memastikan mereka tidak menggunakan tabung gas subsidi,” ujar Marlina.
Dalam beberapa sidak yang dilakukan, Marlina mengungkapkan, masih ditemukan beberapa restoran besar yang menggunakan gas melon yang semestinya tidak mereka gunakan.
“Di lapangan, Pertamina membawa tabung gas pink untuk ditukar dengan gas 3 kg yang digunakan restoran maupun usaha yang tidak diperbolehkan lainnya,” terangnya.
Meski demikian juga ditemukan beberapa pihak yang menolak atau belum menukarkan gas. Menindak lanjuti hal itu, Dinas KUKM Perindag dan Pertamina akan memberikan peringatan. Marlina berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan penyaluran pengguaan tabung gas bersubsidi sesuai dengan yang benar-benar memerlukan.