Viral di Media Sosial, Pencuri BBM di Babulu Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam
upnews.id PENAJAM PASER UTARA – Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil meringkus pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang aksinya sempat viral di media sosial Facebook dan Instagram. Pelaku berinisial F diringkus kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban.
Kapolsek Babulu, Ridwan Harahap, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (5/5/2026) di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Gunung Intan dan Desa Rintik, Kecamatan Babulu.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Ridwan.
Aksi pencurian tersebut bermula saat korban, Fendi Yuliantoro (37), mengisi jeriken berisi 25 liter BBM di sebuah Pertashop di Desa Gunung Intan sekitar pukul 10.30 WITA. Korban kemudian meninggalkan jeriken tersebut di samping dispenser untuk beristirahat. Namun, saat kembali pada pukul 14.30 WITA, barang tersebut telah raib.
Berdasarkan rekaman CCTV yang kemudian beredar luas di jagat maya, terlihat seorang pria membawa kabur jeriken tersebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah putih.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku yang diketahui merupakan warga Balikpapan Barat tersebut diamankan tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 3693 YD, satu jaket hijau, satu topi hitam, serta rekaman CCTV saat kejadian sebagai alat bukti.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di Mapolsek Babulu dan dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (He/em)






