Bobol Dinding Warung, Pria Berinisial S Diringkus Polsek Waru
upnews.id PENAJAM PASER UTARA – Unit Reskrim Polsek Waru berhasil meringkus seorang pria berinisial S (26) atas dugaan tindak pidana pencurian di sebuah warung di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pelaku diamankan setelah diduga membobol dinding warung dan menggasak barang dagangan serta sejumlah uang tunai.
Kapolsek Waru, Lilik Sulistiya, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.05 WITA.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Waru langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Lilik dalam keterangannya.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh korban, R (23), saat memeriksa warungnya yang terletak di pinggir Jalan Provinsi RT 013, Kelurahan Waru, setelah sempat tutup selama beberapa hari. Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi warung berantakan dan sejumlah barang hilang.
Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria masuk ke dalam warung sekitar pukul 04.00 WITA dan mengambil barang dagangan serta uang tunai. Selain kehilangan barang, korban juga menemukan dinding warungnya dalam kondisi rusak dan berlubang yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta.
Saat ini, pelaku S beserta barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV telah diamankan di Mapolsek Waru untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (he/em)






