Kutai Timur

BPJS Ketenagakerjaan Kutim Kenalkan Program Perumahan untuk Pekerja

Upnews.id, Sangatta – BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim) terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar bersama sejumlah media lokal di Cafe Warkop Naik Kelas, Jalan Yos Sudarso, Sangatta, Selasa (9/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memaparkan perkembangan layanan dan manfaat program yang sudah berjalan, tetapi juga memperkenalkan program terbaru berupa Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang ditujukan untuk membantu pekerja memiliki hunian yang layak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andika Candra, mengungkapkan bahwa hingga 31 Mei 2026 total pembayaran klaim kepada peserta telah mencapai sekitar Rp89 miliar. Nilai tersebut terus bertambah setiap bulan seiring meningkatnya jumlah peserta yang mengajukan haknya.

“Pada prinsipnya kami siap memberikan pelayanan terbaik berapapun jumlah klaim yang diajukan, selama itu merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andika.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan bersama Bank BTN kini menghadirkan fasilitas pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja formal yang telah menjadi peserta minimal satu tahun dan mengikuti sedikitnya tiga program BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut membuka kesempatan bagi pekerja yang ingin membeli rumah, melakukan renovasi, maupun mengakses fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Pengajuan dapat dilakukan melalui perusahaan maupun secara langsung dengan berkoordinasi bersama pihak BTN.

“Manfaat ini dapat digunakan oleh pekerja yang ingin memiliki rumah, merenovasi rumah, maupun memperoleh fasilitas KPR dengan bunga subsidi,” jelasnya.

Andika menerangkan, terdapat empat manfaat utama dalam program MLT. Tiga manfaat diperuntukkan langsung bagi pekerja, yaitu bantuan uang muka perumahan, fasilitas KPR, serta kredit renovasi rumah.

Untuk fasilitas KPR, peserta berpeluang memperoleh pembiayaan hingga Rp500 juta dengan jangka waktu kredit sampai 30 tahun. Sementara untuk renovasi rumah, nilai pembiayaan dapat mencapai Rp200 juta dengan suku bunga sekitar 8,25 persen.

Selain itu, tersedia pula fasilitas kredit konstruksi yang ditujukan bagi pengembang atau developer yang membangun perumahan bagi pekerja. Seluruh skema pembiayaan tersebut disalurkan melalui Bank BTN sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Andika juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat memantau status kepesertaan, mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), hingga memperoleh berbagai informasi layanan dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara praktis.

Tak hanya menyasar pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan seluruh perusahaan agar memastikan tenaga kerjanya telah terdaftar sebagai peserta. Hal itu berlaku bagi seluruh badan usaha, mulai dari skala mikro hingga perusahaan besar.

Khusus sektor jasa konstruksi, perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan wajib mendaftarkan pekerja proyeknya paling lambat 14 hari setelah penetapan pemenang pekerjaan. Perlindungan diberikan selama proyek berlangsung hingga masa pemeliharaan selesai.

Sementara bagi pekerja informal atau bukan penerima upah seperti nelayan, pengemudi ojek, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri lainnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program kepesertaan mandiri dengan iuran yang sangat terjangkau, mulai Rp16.800 per bulan.

“Melalui informasi ini kami berharap masyarakat dapat membantu menyebarluaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada lingkungan sekitar. Dengan menjadi peserta, pekerja akan memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, maupun menghadapi berbagai risiko ketenagakerjaan lainnya,” katanya.

Andika juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo saat mengurus pencairan klaim. Pasalnya, seluruh proses pengajuan saat ini telah dilakukan secara digital dan transparan. Jika mengalami kendala, peserta dapat langsung mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur di Jalan Dayung, Sangatta.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem perlindungan sosial yang saling melengkapi. Risiko kecelakaan kerja dilindungi melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), risiko kematian melalui Jaminan Kematian (JKM), sementara perlindungan kesehatan ditangani oleh BPJS Kesehatan.

“Negara sudah menyiapkan perlindungan yang lengkap. Tinggal bagaimana masyarakat memanfaatkannya dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.Versi ini lebih ringan dibaca untuk media online, namun tetap mempertahankan seluruh data dan kutipan penting dari narasumber.(Put/Nt/Dr)

Baca Juga

Back to top button