KaltimKriminalSamarinda

Kasus Izin Tambang: Dayang Donna Tania Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara

Upnews.id, Samarinda – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (27/4/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania. Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan izin tambang ini tak kuasa menahan air mata saat mendengar tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana pokok, Donna juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Donna mengaku terkejut dan merasa terbebani, terutama karena ia merasa tidak bisa menghadirkan kesaksian mendiang ayahnya, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), untuk memperjelas duduk perkara.

“Menurut saya ini sangat sakit, karena Bapak (Awang Faroek Ishak) sudah meninggal, jadi tidak bisa diambil keterangannya,” tutur Donna dengan nada bergetar saat diwawancarai awak media usai persidangan.

Senada dengan kliennya, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan kekecewaannya terhadap poin-poin tuntutan JPU. Ia menilai pasal yang dikenakan terlalu tinggi dan tidak sinkron dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Kami sangat terkejut. Jika dianalisis dari fakta persidangan, banyak poin tuntutan yang tidak sesuai. Kami melihat sejumlah unsur dakwaan belum memiliki bukti kuat, mulai dari tuduhan kesepakatan perpanjangan izin hingga keterangan saksi mengenai pertemuan di rumah dinas yang berbeda-beda,” jelas Hendrik.

Hendrik juga menyoroti unsur “turut serta” yang disematkan kepada kliennya. Menurutnya, dua syarat utama untuk memenuhi unsur tersebut—yakni niat yang sama (common intention) dan kerja sama yang nyata—tidak terbukti di persidangan.

“Kami mempertanyakan dasar tuntutan ini. Terlihat seperti hanya menyalin (copy-paste) Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terkait penerimaan hadiah pun, tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi (Sugeng), sementara terdakwa telah menjelaskan bahwa apa yang diterima telah diserahkan kepada mendiang AFI,” tambahnya.

Hendrik menutup keterangannya dengan menekankan aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Ia menyebut posisi Donna saat itu hanyalah seorang anak yang berusaha membantu ayahnya yang sedang sakit.

“Sangat miris jika hal itu dikaitkan dengan perkara ini. Apakah seorang anak harus diam saat orang tuanya sakit? Tentu tidak. Kami akan melakukan pembelaan (pledoi) secara maksimal berdasarkan fakta persidangan yang sebenarnya,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. (He/em)

Baca Juga

Back to top button