Kutai Timur

Tindak Lanjuti Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kutim, Akan Mengesahkan Perda Narkoba

upnews.id Sangatta- Menindaklanjuti Paripurna ke-19 DPRD Kutim terkait laporan hasil kerja pansus terhadap Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan penghesahaannya, Pada Rabu (9/6/2021) lalu.Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah melaui proses yang panjang. Akhirnya, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda, proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perubahan yang baik dan berkualitas.
“Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporanBapemperda DPRD dan persetujuan anggota DPRD. Saya selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra mewakili pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Perda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi Perda,” tegasnya.
“Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan terdapat berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konsumtif bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi, untuk itu saya yakin bahwa semuanya itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi demi tercapainya perumusan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas. Semoga apa yang telah kita ilakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutim,” harapnya. (adv)

Baca Juga

Back to top button