259 ASN Kutim Naik Pangkat, Bentuk Penghargaan Atas Loyalitas Pegawai
Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan karier aparatur sipil negara (ASN) dengan menyerahkan 259 Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur Rizali Hadi, dalam suasana khidmat usai apel pagi di halaman Kantor BKPSDM, Senin (06/04/2026).
Baca juga : Sekda Kutim umumkan Kenaikan Gaji RT
Dalam arahannya. Ia menekankan, bahwa kenaikan jabatan ini adalah bentuk penghargaan atas loyalitas pegawai meskipun daerah sedang melakukan langkah-langkah efisiensi fiskal yang cukup ketat.
Menurutnya, Kenaikan pangkat ini merupakan implementasi dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS.
Kebijakan ini diharapkan menjadi suntikan motivasi bagi para pegawai untuk terus meningkatkan performa pelayanan publik di tengah dinamika penyesuaian anggaran daerah.
“Kenaikan pangkat ini adalah hak yang patut disyukuri sebagai bukti pengabdian saudara sekalian, meskipun saat ini pemerintah harus melakukan pengelolaan anggaran secara lebih cermat demi menjaga keseimbangan neraca keuangan daerah,” tutur Rizali.
Lebih lanjut. Dirinya juga menjelaskan secara transparan mengenai langkah strategis pemerintah dalam melakukan penyesuaian belanja pegawai.
Baca juga : ASN Kutim Didorong Jalankan Peran Ganda: Penggerak Koperasi Desa dan Penjaga Meritokrasi
Kebijakan tersebut diambil semata-mata untuk memastikan seluruh tata kelola keuangan tetap berada dalam koridor regulasi yang aman dan akuntabel.
Rizali mengaku, pengambilan keputusan tersebut merupakan yang yang paling objektif agar selaras dengan aturan pusat, sehingga rekan-rekan ASN dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu khawatir akan adanya temuan administratif yang mengharuskan pengembalian dana di kemudian hari.
“Langkah efisiensi ini merupakan bagian dari upaya mitigasi agar tidak terjadi kendala administratif di masa mendatang, sehingga hak-hak pegawai tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ir/Dr)






