Upnews.id, Samarinda – Kebebasan pers di Kalimantan Timur kembali tercoreng. Aksi unjuk rasa 21 April 2026 di Kantor Gubernur Kaltim menyisakan catatan kelam setelah sejumlah jurnalis mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data secara paksa oleh oknum petugas keamanan.
Insiden ini memicu reaksi keras dari Koalisi Pers Kalimantan Timur yang terdiri dari PWI, AJI, dan IJTI. Mereka menilai tindakan tersebut adalah bentuk pembungkaman nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga : DPRD Kaltim Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik di Era Digital
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, bereaksi keras atas perlakuan represif yang menimpa seorang jurnalis perempuan berinisial IM di lingkungan Kantor Gubernur. Rahman secara lugas menyebut para pelaku sebagai pengecut karena menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi, yang dirugikan adalah masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi. Oknum petugas keamanan itu pengecut!” tegas Rahman dengan nada bicara tinggi.
Data yang dihimpun menunjukkan ada empat jurnalis yang menjadi korban. Di dalam area Kantor Gubernur, jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik, ponselnya dirampas dan seluruh data hasil liputan dihapus secara paksa oleh oknum petugas.
Sementara di luar gerbang, tiga jurnalis lainnya yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga dihalangi saat meliput di ruang publik.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, turut menyuarakan kegeramannya. “Bila bersih mengapa harus risih? Ketika jurnalis dirampas alat kerjanya, itu adalah pelanggaran serius. Ini preseden buruk bagi demokrasi kita,” cetusnya.
Baca juga : Wartawan adalah Seniman Zaman
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, memperingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis bukan pelanggaran ringan. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 Juta.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menambahkan bahwa merampas alat kerja hingga menghapus data adalah tindakan melanggar hukum yang harus segera dihentikan.
Atas insiden yang mencederai demokrasi ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur melayangkan empat tuntutan utama:
- Mendesak Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menjamin keamanan jurnalis di seluruh wilayah kerja, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
- Mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat, dan penghapusan data wartawan
- Hentikan Segala Bentuk Penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.
- Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers.
Baca juga : Ardiansyah Ingatkan PWI Kutim Tegakkan Kebenaran Pemberitaan
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Segala bentuk tekanan dan rasa takut tidak boleh ada dalam ruang publik yang seharusnya terbuka bagi kerja-kerja jurnalistik. (An/Dr)
