Kutai TimurPolitik

Tidak ada Kejelasan Titik di Lapangan, Pansus DPRD Kutim akan Panggil PT IMM

Upnews.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM).

Proses mediasi diawali DPRD Kutim dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan kedua belah pihak pada bulan Juni 2023 lalu, di ruang hearing DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.

Baca Juga : Basti Minta Seluruh Perusahaan Berkantor di Sangatta

Hasilnya, DPRD Kutim membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan kunjungan dan pengecekan langsung di lapangan terkait persoalan lahan tersebut. Dimana pansus itu diketuai oleh Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi.

“Kemarin kami, tim pansus DPRD Kutim meninjau langsung ke lokasi terkait sengekta lahan Poktan Karya Bersama dan PT IMM,” ungkap Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Sabtu (05/08/2023).

Lebih jauh, ia menyampaikan hasil peninjauan tersebut, ternyata benar lahan tersebut sudah tidak ada lagi tanam tumbuh dan pihaknya juga tidak bisa melihat titik koordinat yang pas.

Oleh sebab itu, persoalan sengketa lahan Poktan Karya Bersama dengan PT IMM masih ada kelanjutannya.

“Karena kami Pansus DPRD akan mengirim surat ke PT IMM supaya membantu menyiapkan peta, agar sengketa lahan dengan Poktan Karya Bersama segera berakhir,” terangnya.

Ia mengatakan bahwa, di lapangan ia bersama tim pansus lainnya tidak memiliki peta yang jelas, padahal informasinya lahan yang bersengketa itu ada 2.750 hektare dan terbagi menjadi 3 bagian, ada kawasan hutan lindung, hutan produksi dan di luar konsesi.

Baca Juga : Basti Minta Bus Tambang Gunakan Jalan Alternatif

Sekretaris Komisi A DPRD Kutim itu menyebut, jika pihak DPRD bersama pihak kehutanan akan memanggil kembali pihak PT Indominco untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut.

“Nanti akan ada rekomendasi dari kami dan ada pertemuan ulang setelah kami bersurat ke pihak perusahaan,” tuturnya. (Put/Dr)

Baca Juga

Back to top button