DPRD KutimKutai Timur

Siang Geah Pantau Daerah Blank Spot

Upnews.id, Sangatta- Terdapat 30 desa dari 135 desa berstatus blank spot. Kondisi wilayah di Kutim yang cuku luas, memiliki berbagai kendala di lapangan. Anggota DPRD Kutim Siang Geah menilai hal itu harus dipantau dan terus diperhatikan ke depan.

“Selama ini masih ada sebagian kawasan di pedesaan yang mengalami blank spot. Hal ini harus kita genjot, agar semua desa dapat melek teknologi informasi,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, ada masyarakat yang mengadukan terkait blank spot tersebut. Di sejumah desa masih mengalami kendala, sehingga perlu dilakukan pembangunan jaringan atau mengatasi hal ini.

“Perlu dilakukan kajian mendalam, agar secepatnya Kutim bebas dari blank spot ini. Sehingga masyarakat di seluruh pelosok desa bisa menikmati teknologi informasi yang semakin canggih ini,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Menurut Siang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2018 pasal 20, disebutkan jika pemerintah dalam hal ini Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM (Standar Pelayanan Maksimal) sebagaimana dimaksud pada pasal 5 sampai dengan pasal 10, akan dijatuhi sanksi administratif.

“Kami berharap program standar pelayanan maksimal, hendaknya benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Siang yang juga sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim ini. (NT/adv)

Baca Juga

Back to top button