DPRD KutimKesehatan

Ramadhani Sampaikan Penolakan RUU Kesehatan Langsung ke Senayan

Upnews.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur berkomitmen mengawal penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Usai menerima dan mendengarkan adanya penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, dari 5 organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada 8 Juni 2023 yang lalu.

Hari ini Senin (12/06/2023), anggota DPRD Kutim yang tergabung dalam komisi D yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, salah satunya terkait dengan kesehatan. Menyampaikan suara Tenaga Kesehatan (Nakes) kutim pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang lalu, langsung ke DPR RI di Senayan Jakarta.

Rombongan yang dipimpin oleh Yan dari Partai Gerindra, didampingi oleh Ramadhani politisi PPP, M. Amin dari Partai Demokrat, serta satu-satunya anggota dewan berprofesi dokter di DPRD Kutim, dr. Novel Tyty Paembonan.

Dikonfirmasi usai pertemuan tersebut, Ramadhani menyebut jika pihaknya menyampaikan suara penolakan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi kesehatan di Kutim. Yakni dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).

Baca Juga : Mengadu ke DPRD, 5 Organisasi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan

“Kami sebagai anggota DPRD Kutai Timur, telah menyampaikan aspirasi mereka (Nakes) langsung ke DPR RI. Bahwa Kutai Timur secara tegas menolah RUU tersebut,” singkat politisi asli Sangatta Utara itu.

Kehadiran legislator Kabupaten Kutai Timur diterima oleh anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang undang Kesehatan DPR RI dari Partai Gerindra drg. Putih Sari.

Dengan disampaikannya suara dari seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Kutai Timur langsung ke tim Panja, harapannya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. (An/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button