DPRD KutimKutai Timur

Terus Perjuangkan Raperda Hukum Adat Wehea

Upnews.id, Sangatta- Sejak 2017 telah diusulkan. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan masyarakat hukum adat hutan Wehea diusulkan selalu gagal. Bahkan tidak memperoleh respon. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) Siang Geah.

“Padahal tujuan kami bagaimana Perda itu menguatkan dalam proses penjagaan hutan Wehea. Saya akan terus memperjuangkannya,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).

Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini menyebut, apabila ada payung hukum yang mengatur dalam pengelolaan kawasan hutan lindung, lebih memudahkan dalam penanganan dan penguatan dalam menjaga kelestarian alam hutan yang masih banyak terdapat di berbagai wilayah di Kutim, termasuk Wehea.

“Terlebih saat ini dengan adanya politik karbon,  kita bisa dapat duit. Hanya dengan menjaga hutan saja kita belum melakukan pengeloaan. Jika lebih dari itu, memungkinkan memperoleh dana yang lebih juga,” imbuhnya.

Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, agar hukum adat itu bisa diakui. Siang Geah juga tela berupaya menjelaskan ke pihak-pihak, agar dimengerti persoalan dan konsistensi warga Wehea dalam menjaga hutannya dengan baik.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga ingin menegaskan bahwa masih ada masyarakat yang terus berkomitmen ingin menjaga kelestarian hutan, namun disisi lain pihaknya juga meminta perhatian dari  seluruh pemangku kepentingan  agar bisa duduk bersama untuk mengatasai permasalahan tersebut.

“Jadi konpensasi apa yang akan kita berikan kepada masyarakat yang terus menjaga hutan,” ucap Siang Geah

Diketahui, Kaltim sendiri menjadi provinsi pertama di Indonesia, bahkan di kawasan Asia Pasifik yang berhasil melaksanakan program penurunan emisi karbon  melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF). Adapun kompensasi dana karbon sendiri saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan.  Besaran dana kompensasi yang dihasilkan dari hutan Kaltim adalah sebesar USD 110 juta dan sudah terbayarkan sebesar USD 20,9 juta.(NT/adv)

Baca Juga

Back to top button