KriminalKutai Timur

Polsek Muara Wahau Amankan 10,86 Gram Sabu

Nightmare Team Lakukan Pemantauan Di Depan Puskesmas Muara Wahau II

Upnews.id, Muara Wahau – Nightmare Team Unit Reskrim Polsek Muara Wahau Polres Kutai Timur, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya, pada Senin (17/1/2022).

Pengungkapan itu berawal saat Nightmare Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Narendra RM melakukan Partoli. Kemudian masyarakat menginformasikan kepada petugas, jika akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Poros PDC Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau – Kutim.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres Kutim melalui Kapolsek Muara Wahau memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga : Warga Sandaran Bacok Tangan Pria yang Dekati Istrinya

Nightmare Team yang diterjunkan untuk melakukan pemantauan lokasi, sekitar pukul 23.00 Wita di depan Puskesmas Muara Wahau II, mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Setelah dilakukan penyergapan dan pemeriksaan, petugas mendapati 1 poket sabu yang berada di genggaman tangan kiri pelaku. Serta 1 poket lagi berada di saku celana sebelah kanan pelaku yang diketahui bernama Wandi.

Menurut Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, melalui Kapolsek Muara Wahau AKP H. Mat Supron, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Narendra menjelaskan. Jika pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Bahkan, saat diintrogasi pelaku juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

Baca Juga : Sekolah di 13 Desa di Kutim Dapat Laksanakan PTM 100%

Petugas yang mendatangi kediamannya di Jalan YA. Lejau RT 2 Desa Muara Wahau, yang disaksikan pula oleh tokoh masyarakat setempat. Aparat mendapati 2 poket sabu yang disimpan di dompet perhiasan yang diletakan dibawah rak piring.

Barang Bukti Yang Didapatkan Aparat
Barang Bukti Yang Didapatkan Aparat (Foto : Polsek Muara Wahau)

“Total, Nightmare Team Unit Reskrim Polsek Wahau mendapati 4 poket yang diduga jeis sabu, dengan berat total bruto 10,86 gram beserta plastiknya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.

Baca Juga : Tes Urin Dadakan, Seluruh Pegawai BKPP Dinyatakan Negatif Narkoba

Selain barang haram sabu, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit timbangan elektrik, 14 lembar platik klip, 1 unit Handphone, 2 sendok dan pipa sedotan, 1 dompet perhiasan tempat menyimpan sabu, serta 1 unit sepeda motor.

Hingga kini petugas terus melakukan pengembangan kasus tersebut, guna menangkap jaringan diatasnya. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button