BontangHeadlineKriminalKutai Timur

Berkat Bhabinkamtibmas Teluk Pandan, 25 Poket Sabu Gagal Edar

Upnews.id, Sangatta – Jajaran Polsek Sangatta bersama Pospol Teluk Pandan Kutai Timur, berhasil meringkus SU alias Adi, pria 31 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Namun memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar sabu.

Keberhasilan pengungkapan pengedar jaringan lapas ini, berkat keaktifan Bhabinkamtibmas teluk pandan, dalam mengelola komunikasi dengan masyarakat. Sehingga informasi dari masyarakat dapat ditampung dan ditindak lanjuti olehnya.

Menurut keterangan Kapolsek Sangatta Akp. Slamet Riyadi, melalui Ipda Jaelani selaku Kanit Reskrim, berkat informasi dan ciri-ciri dari Bhabinkamtibmas. Jajarannya langsung melakukan pengintaian dan penankapan pelaku pada 1 Juni sekitar pukul 21.00 Wita. Dari hasil penggeledahan di kediamannya di Dusun 2 Boccoe Rt 4 Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur. Aparat berhasil menggagalkan peredaran 25 poket sabu seberat 21,27 gram.

“Awalnya Bhabinkamtibmas kami Bripa Hendra mendapatkan informasi dari masyarakat. Perihal adanya peredaran narkotika di wilayah binaanya. Dari informasi itu dikembangkan dan dilaporkan ke Pospol Teluk pandan dan Polsek Sangatta. Selanjutna anggota melakukan pengintaian dan menangkap pelaku,” jelasnya.

selain mendapatkan 25 poket sabu di rumah pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 2,4 juta dari hasil menjul sabu. Serta alat timbang, Handphone, Sedotan ukur hingga alat hisap.

Meski pelaku mengaku bermain seorang diri, namun jajaran Polsek Sangatta terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2, undang-undang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (nz)

 

Baca Juga

Back to top button