Kadis DPMD Pastikan Pilkades 2021 Sesuai Dengan Regulasi
Upnews.id, Sangatta – Usai pesta demokrasi tingkat Desa di Kabupaten Kutai Timur pada 18 Oktober 2021 yang lalu telah berakhir. Ternyata dari 62 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 16 Kecamatan, terdapat 4 Desa yang Calon Kadesnya belum dapat menerima hasil pemungutan suara.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutim Yuriansyah. Menurutnya, ada beberapa desa yang calonnya belum puas dengan hasil yang diperoleh.
Namun, berdasakran hasil rapat di tingkat Kabupaten, panitia menganggap Pilkades serentak telah selesai dan pemenang Pilkades telah ditetapkan.
“Pada saat rapat ditingkat Kabupaten, itu semua tuntutan tidak bisa diakomodir. Karena mekanisme yang dilakukan oleh panitia di tingkat Desa dan Kecamatan sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Kadis DPMD saat ditemui di Ruang kerjanya pada Kamis (18/11/2021).
62 Kades Terpilih Bakal Dilantik Bulan Ini
4 Desa yang Calon Kadesnya tidak puas dengan hasil pemilihan yakni, Desa Karya Bhakti, Desa Wanasari dan Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau, serta satu Desa asal Kecamatan Sandaran.
Dari hasil pada rapat yang digelar pada awal November 2021 yang lalu, Panitia tidak dapat mengakomodir tuntutan dari Calon Kades 4 Desa tersebut. Maka secara otomatis dari 62 orang dari masing-masing Desa bisa ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih.
“Nah Ketika ada pihak yang merasa tidak puas, ya silahkan. Kita tidak bisa menutup haknya melalui PTUN dan lain sebagainya,” tambahnya.
Dirinya menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh Panitia dari tingkat Desa, Kecamatan sampai terakhir rapat di tingkat Kabupaten, dipastikan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. (nz)