Kaltim

Pemprov Kaltim Terima Proposal Pelepasan Hutan Percepatan TORA

Upnews.Id, Samarinda – Gubernur Kaltim, Isran Noor menerima Proposal Pelepasan Kawasan Hutan untuk Percepatan Tanah Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan Produksi  Konversi  (HPK) Tidak Produktif Berbasis Penataan Agraria Berkelanjutan.

Penyerahan proposal  dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto  kepada  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Gubernur Kaltim Isran Noor bertempat di Ballroom Hotel The Westin, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Selanjutnya, Gubernur Isran menyerahkan dokumen proposal kepada Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya percepatan penyediaan TORA melalui pelepasan kawasan hutan produksi konversi tidak produktif yang ada di wilayah Kaltim.

“Alhamdulillah, saya mengapresiasi langkah ini dan Kaltim menjadi salah satu lokasi pilot project,” kata Isran ditemui usai acara.

Gubernur Isran menjelaskan, kawasan hutan produksi konversi yang tidak produktif yang diserahkan berada di Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 3.842,31 hektare.

“Insyaallah nanti informasinya akan ada penambahan lagi,” sebut Isran.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menjelaskan, secara keseluruhan pengajuan proposal pelepasan kawasan hutan konversi tidak produktif yaitu 53.959,96 hektare.

Lahan tersebut akan menjadi sumber TORA di 5 kabupaten dalam 4 wilayah provinsi, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah serta Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.

“Kegiatan hari ini adalah salah satu upaya mempercepat reformasi agraria sebagai program strategis nasional,” kata Hadi Tjahjanto.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, hingga Juli 2022 pelepasan kawasan hutan yang tidak produktif baru tercapai seluas 1.611.114 hektare atau sebesar 39 persen dari target keseluruhan seluas 4,1 juta hektare.

“Yang sudah terbit  sertifikat di areal itu, seluas  321.816,48 hektare atau setara 7.239 bidang area,” urainya.

“Nantinya, konsep yang diterapkan pada lokasi pilot project menggunakan skema sistem penataan agraria berkelanjutan yang terdiri dari kegiatan penataan aset, penggunaan tanah dan penataan akses yang saling terkait,” tandasnya.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)

Baca Juga

Back to top button