Perubahan APBD Kutim Disepakati Rp6,4 Triliun
Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi kelanjutan roda pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di daerah.
Baca juga : Pemkab Kutim Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda P-APBD
Hal tersebut disepakati dalam sidang paripurna persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran dan belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2026, di ruang sidang DPRD, Bukit Pelangi kawasan pemerintahan Sangatta, Rabu malam (30/09/2026).
Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan, Dalam struktur anggaran yang disepakati, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp6,408 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,427 triliun, sehingga memicu defisit sebesar Rp19,42 miliar.
Selisih tersebut ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sehingga posisi akhir anggaran berada dalam kondisi berimbang.
Lebih lanjut, Penyesuaian anggaran ini difokuskan pada enam sektor prioritas, mulai dari penguatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, hingga ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
Langkah ini diambil guna memastikan program pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan rancangan perubahan APBD ini,” ujarnya.
Baca juga : Paripurna APBD-P Ditunda, Wabup Pastikan Selesai Tepat Waktu
Ia menekankan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan fase awal dari tanggung jawab besar dalam merealisasikan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Setelah persetujuan bersama itu dicapai, Orang nomor satu di Kutim itu mengaku bahwa dokumen Raperda beserta rancangan peraturan bupati tentang penjabarannya akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjalani tahap evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.
“Pemerintah daerah akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi agar program yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.
Rapat itu dipimpin langsung ketua DPRD Kutim Jimmi, Hadir Bupati Ardiansyah Sulaiman dan disaksikan 29 anggota dewan serta unsur Perangkat daerah terkait hingga Forkopimda. (Ir/Dr)






