Balikpapan

Juknis Pendaftaran Sekolah (SPMB) Balikpapan 2026 Sudah Rampung, Cek Jadwal dan Jalurnya!

Upnews.id, Balikpapan– Kabar penting bagi para orang tua yang putra-putrinya akan masuk sekolah tahun ini! Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi merampungkan Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengungkapkan bahwa setelah juknis ini kelar, pihaknya akan langsung tancap gas melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah di Balikpapan pada awal Mei ini.

“Sosialisasi kita mulai awal Mei 2026. Untuk pendaftarannya sendiri, rencananya akan dibuka pada Juni 2026, pas banget saat libur semester nanti,” ujar Irfan.

Secara umum, aturan mainnya masih mirip dengan tahun lalu. Tetap ada empat jalur utama yang bisa dipilih: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Namun, ada sedikit catatan untuk Ayah Bunda. Karena adanya pemekaran RT atau perubahan data kependudukan, mungkin akan ada penyesuaian kecil di jalur domisili. Jadi, pastikan cek kembali titik koordinat dan wilayah RT tempat tinggal Anda, ya!

Bagi yang ingin mendaftarkan si kecil ke jenjang Sekolah Dasar (SD), jalur Domisili tetap menjadi primadona dengan kuota paling besar, yaitu 70 persen.

Berikut poin-poin penting yang wajib diperhatikan:

  • Prioritas Usia: Anak usia genap 7 tahun per 1 Juli 2026 adalah prioritas utama.

  • Batas Minimal: Paling rendah usia 6 tahun.

  • Syarat Khusus: Usia 5 tahun 6 bulan bisa masuk jika memiliki bakat istimewa atau kesiapan psikologis (wajib ada surat rekomendasi profesional).

  • Tanpa Tes: Disdikbud menegaskan tidak boleh ada tes Calistung (Membaca, Menulis, Berhitung) untuk masuk SD.

Selain domisili, ada jalur lain yang disiapkan untuk menjamin pemerataan pendidikan:

  1. Jalur Afirmasi (Minimal 15%): Khusus bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

  2. Jalur Mutasi (Maksimal 5%): Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas kerja.

Agar proses pendaftaran berjalan mulus tanpa drama, Disdikbud mengimbau orang tua untuk mulai menyicil dokumen persyaratan. Apa saja yang perlu disiapkan?

  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (sudah dilegalisir).

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Dokumen kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya (TK/PAUD).(Nt/Dr)

Baca Juga

Back to top button