Kutai Timur

Disperindag Kutim Ingatkan Pelaku IKM, Urus Izin Usaha Jangan Lewat Calo

Upnews.id, Sangatta — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar tidak sembarangan menggunakan jasa pihak ketiga atau calo saat mengurus perizinan dan legalitas usaha.

Disperindag mendorong pengusaha untuk mengurus sendiri berbagai dokumen usaha melalui instansi dan layanan resmi pemerintah. Selain lebih aman, langkah tersebut juga dapat mencegah pelaku usaha mengalami kerugian akibat biaya yang tidak semestinya dikeluarkan. Hal itu disampaikan, Senin (14/9/2026).

Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim, Achmad Donny Erviady, mengatakan legalitas usaha menjadi hal yang perlu diperhatikan sejak awal oleh setiap pelaku IKM. Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga sertifikasi Halal menjadi bagian penting dalam membangun usaha yang lebih tertata.

Menurutnya, kelengkapan legalitas bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi dasar bagi pelaku IKM untuk mengembangkan usaha maupun mendapatkan berbagai bentuk dukungan dari pemerintah.

“Target paling mendasar bagi sektor IKM saat ini adalah menjamin legalitas tempat dan produk usaha mereka secara resmi terlebih dahulu,” katanya.

Donny mengungkapkan, pemerintah daerah masih menemukan adanya pelaku usaha yang menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab ketika mengurus dokumen perizinan. Sebagian pengusaha memilih menggunakan jasa pihak ketiga karena menganggap prosesnya lebih praktis.

Padahal, untuk sejumlah dokumen dasar, proses pengurusannya dapat dilakukan sendiri melalui layanan resmi pemerintah tanpa biaya. Salah satunya adalah NIB yang penerbitannya tidak dipungut biaya.

“Uang yang terbuang sia-sia tersebut semestinya bisa dialokasikan sebagai tambahan modal operasional usaha,” bebernya.

Karena itu, Disperindag Kutim mengajak pelaku IKM untuk lebih aktif mencari informasi dan berkomunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum menggunakan jasa pihak lain.

Donny memastikan pihaknya terbuka memberikan pendampingan kepada pengusaha yang masih mengalami kesulitan dalam melengkapi legalitas usahanya.

“Tolong pengusaha itu aktif berkomunikasi dengan dinas terkait, mau di Dinas Koperasi mau di Disperindag, kami akan mendampingi sampai selesai,” pungkasnya.(Ir/Nt/Dr)

Baca Juga

Back to top button