KaltimPolitik

DPRD Bakal Ajukan Hak Interplasi Gubernur Kaltim, Keputusan Ditentukan Lewat Banmus

Upnews.id, Samarinda – Tuntutan masa aksi untuk mengevaluasi berbagai kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada 21 April 2026 lalu kini memasuki babak baru. Dewan tengah menjadwalkan untuk memasukan hak interpelasi dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.

Langkah itu diambil legislator Karang Paci, dalam rangka menjembatani tuntutan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kaltim yang tertuang dalam pakta integritas.

Baca juga : Ini Alasan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Tidak Temui Masa Aksi 214

Antara lain, menuntut adanya audit kebijakan Pemprov Kaltim, stop Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), tolak pemborosan anggaran, dan tegakan fungsi pengawasan DPRD.

Perihal itu, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel membenarkan adanya rencana penyampaian hak interpelasi kepada Gubernur Rudy Mas’ud. Rencananya, penentuan hak interpelasi akan dibahas melalui Banmus DPRD Kaltim yang diagendakan pada Kamis besok, 30 April 2026.

“Melalui banmus itulah akan diputuskan untuk menjadwalkan rapim (rapat pimpinan) dan agenda rapat paripurna penyampaian hak interpelasi,” ungkap Ekti dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026) kemarin.

Ekti Imanuel menjelaskan, untuk menyampaikan hak interpelasi hingga hak angket ada sejumlah mekanisme yang mesti dilakukan. Salah satunya, menjadwalkan penyampaikan hak interpelasi melalui banmus. Dari situ baru diputuskan untuk menjadwalkan rapim dan paripurna.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Kaltim Temua Massa, Teken Pakta Integritas

Dalam hal penyampaian hak interpelasi, lanjutnya, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, setidaknya harus ada perwakilan 2 fraksi atau 10 + 1 anggota DPRD Kaltim yang menyampaikan usulan atas hal itu.

“Berdasarkan ketentuan umum DPRD Kaltim, penyampaian interpelasi hingga angket, kuorum minimal dihadiri 3/4 dari total anggota DPRD dan persetujuan minimal 2/3 dari anggota yang hadir,” jelasnya.

Artinya, untuk kasus DPRD Kaltim aturannya tidak sekadar 50 + 1 seperti asumsi umum. Melainkan ada ketentuan lebih spesifik yang telah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Kaltim. Yang paling penting adalah bahwa penyampaian hak interpelasi maupun angket harus masuk terlebih dahulu dalam banmus.

Baca juga : Masa Padati Gedung DPRD Kaltim, Sampaikan Tiga Tuntutan Utama ke Wakil Rakyat

“Kalau di DPRD Kaltim inikan beranggota 55 orang. Syarat kuorum hadir 3/4 × 55 atau 41,25 orang. Kalau dibulatkan jadi 42 orang harus hadir. Sedangkan syarat persetujuan, itu 2/3 × 42 atau 28 orang minimal setuju,” paparnya. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button