DPRD KutimKutai Timur

Joni Minta Seluruh Dewan Cermati dan Telaah Rancangan KUA PPAS APBD 2024

Upnews.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan ke III tahun anggaran 2023/2024, terkait penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Rapat paripuran yang digelar di Gedung DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (11/07/2023). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi oleh Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II  Arfan, serta diikuti oleh 27 orang anggota dewan.

Baca Juga : Bupati Sampaikan Nota Penjelasan KUA PPAS APBD 2024, Kedepan Fokus Pengutan Struktur Ekonomi

Dari pihak Pemerintah Kutim, dihadiri langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Rizali Hadi, sejumlah Kepala OPD, Forkopimda dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD menyebut jika rancangan KUA dan PPAS sebagai salah satu instrumen penyusunan APBD. Nantinya merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim dengan DPRD yang membuat kebijakan pada pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran.

“Rancangan KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah,” sebut Joni.

Kemudian, penyampaian perencanaan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah dengan tujuan meningkatkan untuk laju pembangunan.

“Dengan harapan, tahapan penyampaian nota penjelasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” harap Ketua DPRD Kutim Joni.

Joni  juga menyampaikan bahwa, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 90 tentang pengelolaan keuangan daerah. Menyebutkan bahwa, kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah dengan DPRD.

Kemudian, kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu ke dua bulan Agustus 2023.

Ketua DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang telah menyampaikan nota penjelasan sebagaimana yang telah didengarkan bersama.

Baca Juga : Joni Minta Perusahaan Perhatian Terhadap Infrastruktur Jalan

“Dengan telah disampaikannya nota penjelasan oleh pemerintah, maka terpenuhilah agenda rapat paripurna pada hari ini,” sebutnya.

“Kami selaku pimpinan menghimbau kepada seluruh fraksi DPRD Kutim, untuk dapat mencermati dan menelaah isi dari nota penjelasan yang telah disampaikan,” tambahnya.

Ketua DPRD berharap rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 dapat dilaksanakan dengan menggunakan waktu secara efektif dan efesien, agar berjalan sesuai peraturan yang telah di tetapkan.(Ir/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button