Diskominfo Kutim

Pemerintah Kutim Sampaikan Nota Pengantar LKPJ APBD 2022

Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Laporan Kerja Pemerintah Daerah (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Menurut keterangan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim H. Zubair, yang mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Menyebut jika laporan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang memang kewajiban pemerintah didalam pelaksanaan pengelolaan APBD. Dimana ada perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban.

“Nah yang disampaikan ini adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 khususnya dari aspek laporan keuangan pemerintah,” ungkap Zubair ditemui usai rapat paripurna ke-10 di ruang rapat utama DPRD Kutim pada (14/06/2023).

Lanjutnya, jika saat ini hubungan eksekutif legislatif itu beda dengan dulu. Jika saat ini istilahnya adalah support and complemend jadi saling mendukung dan melengkapi.

Terkait penyampaian ini bakal dapat rekomendasi atau tidak itu tergantung dari pembahasan dari DPRD apa yang direkomendasikan kepada pemerintah.

“Sehingga diharapkan ada rekomendasi atau catatan strategis untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan,” harapnya.

Baca Juga : Faisal Pelototi LKPJ Pemkab Kutim, Ada yang Ganjal

Sebelum itu dalam laporannya mengatakan, bahwa penyampaian nota penjelasan ini sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Serta perwujudan agar semua unsur mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diamanatkan dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Serta Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintahan daerah.

Kebijakan pemerintah kabupaten Kutai Timur menyangkut bentuk dan susunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 itu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005

“Laporan keuangan pemerintah daerah adalah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan kabupaten Kutai Timur, selama tahun anggaran 2022 yang telah dituangkan kedalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah atau RPJMD Kutim tahun 2022-2026,” tutupnya. (Put/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button