Kutai Barat

Ekti Imanuel Ajak Masyarakat Bentian Besar Bangun Desa BERSINAR Guna Perangi Narkotika

Upnews.id, Kutai Barat – Peredaran gelap narkotika di kalangan masyarakat menurut Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel memang menjadi persoalan yang harus terus diperangi. Tugas itu kini bukan hanya sekadar menjadi tanggung jawab pihak berwajib, melainkan juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Ajakan dan seruan itu disampaikan Ekti Imanuel saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Minggu (30/7/2023). Pada kesempatan itu, ia menyampaikan akan pentingnya saling bahu membahu dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kaltim. Lebih-lebih lagi di Kabupaten Kubar.

Ia menjelaskan, bahwa untuk merangkul semua elemen masyarakat dalam memerangi narkotika, telah diatur oleh Pemerintah Kaltim dengan menghadirkan berbagai aturan terkait itu. Salah satunya yakni Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Melalui aturan itu, sambung Ekti, Pemerintah Kaltim mengatur adanya pembentukan berbagai kelompok dan relawan di masyarakat dalam memerangi narkotika. Misalnya, Pemerintah Kaltim mengatur tentang rencana aksi yang dapat dilakukan masyarakat berupa pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika. Caranya, yakni dengan pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah, dan forum pembauran kebangsaan.

Kemudian untuk pembentukan satuan tugas atau relawan, dapat berupa pembentukan satuan tugas anti narkotika pemerintah daerah dan pembentukan satuan tugas pelajar anti narkotika. Hingga dengan pembentukan unit kegiatan mahasiswa anti narkotika dan pembentukan relawan anti narkotika.

“Tidak hanya itu saja, ada juga pelibatan IPWL yang diselenggarakan oleh masyarakat di daerah. Begitu juga dengan pelibatan tokoh masyarakat. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika bisa jalan secara masif dan maksimal ke depan,” katanya.

Bukan hanya itu menurut Ekti, hal lain yang turut di atur dalam Perda Kaltim 4/2022, yakni adanya peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis. Antara lain, penyediaan layanan rehabilitasi medis. Serta penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi medis yang kompeten.

“Artinya, hampir semua komponen masyarakat akan dilibatkan secara aktif dalam menangani persoalan narkotika di masyarakat. Karena kita ingin, anak-anak kita terbebas dari bahaya dan jeratan narkotika. Kita ingin anak-anak kita tumbuh menjadi generasi berprestasi, yang akan melanjutkan pembangunan bangsa dan negara di masa-masa mendatang,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap, masyarakat Kecamatan Bentian Besar, dapat mengambil langkah partisipasi dalam memerangi narkoba. Baik dengan membentuk forum dan relawan anti narkoba. Terlebih membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Desa Bersih dari Narkoba atau Desa BERSINAR.

“Yang paling penting dan perlu sama-sama kita dorong adalah membentuk Desa BERSINAR. Saya ingin, kampung-kampung yang ada di Bentian Besar, bisa mengambil peran dalam membentuk Desa BERSINAR ini,” papar pria yang duduk di Komisi III DPRD Kaltim ini.

Pembentukan Desa BERSINAR dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi terhadap pencanangan dan pembentukannya dengan pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Dengan senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Program Desa/Kelurahan BERSINAR, merupakan program unggulan yang melibatkan partisipasi aktif dan komitmen perangkat daerah bersama masyarakat desa dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika,” pungkasnya. (sos/dprdkaltim)

Baca Juga

Back to top button