Efisiensi Anggaran Hambat Pengawasan Ketenagakerjaan di Kutim, Kadistransnaker Putar Otak Maksimalkan Pembinaan
Upnews.id, Sangatta – Kebijakan efisiensi anggaran memicu tantangan besar bagi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Imbas dari keterbatasan dana ini, upaya pengawasan terhadap ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim menjadi belum maksimal.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, menyatakan bahwa keterbatasan anggaran membuat jajarannya belum mampu melakukan kunjungan lapangan secara menyeluruh. Padahal, pemantauan intensif sangat diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rasio Tenaga Kerja Lokal dan Nonlokal.
Baca juga : Tahun Ini Disnakertrans PPU Siapkan Rp2,5 Miliar Untuk Pelatihan Dan Sertifikasi Tenaga Kerja
“Dari ribuan perusahaan yang ada di Kutai Timur, kami belum bisa menjangkau semuanya karena adanya efisiensi anggaran. Kami juga sudah mengirimkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan, namun yang memberikan tanggapan baru sekitar seratus perusahaan,” ujar Sulisman beberapa waktu lalu.
Minimnya respons dari dunia usaha membuat Distransnaker belum dapat menghitung secara pasti tingkat kepatuhan industri terhadap aturan rasio tenaga kerja 80:20 yang menjadi program prioritas pemerintah daerah.
Kendati ruang gerak pengawasan terbatas akibat efisiensi dana, Sulisman menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Langkah pembinaan terus dioptimalkan melalui pengiriman surat edaran, penyelenggaraan rapat koordinasi, hingga sosialisasi langsung pada perusahaan yang terjangkau.
Berdasarkan data kunjungan yang sempat dilakukan sebelumnya, Distransnaker menemukan bahwa sektor perkebunan masih banyak diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah. Hal ini dipengaruhi oleh masih rendahnya minat masyarakat lokal untuk mengisi posisi pekerjaan lapangan di perkebunan kelapa sawit.
Di sisi lain, sektor pertambangan yang menjadi daya tarik utama pencari kerja lokal sedang mengalami daya serap yang terbatas. Penurunan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada sejumlah perusahaan tambang mengakibatkan minimnya pembukaan lowongan kerja baru.
Baca juga : Sepaku Masuk Wilayah IKN, Disnakertrans Petakan Transmigrasi
Menyikapi kondisi tersebut, fokus penanganan dialihkan pada peningkatan kualitas daya saing SDM lokal.
“Karena itu kami terus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat melalui pelatihan di BLK agar tenaga kerja lokal semakin siap memenuhi kebutuhan industri ketika peluang kerja kembali terbuka,” pungkas Sulisman. (An/Dr-Adv)






