Ada Pungutan Di Sekolah, DPRD Pertemukan Disdik dan Masyarakat
Upnews.id, Sangatta – Aduan dari masyarakat membawa permasalahan mencuat hingga ke gedung parlemen. DPRD Kutai Timur (Kutim) melakukan hearing mengenai sebuah pembayaran yang dibebankan kepada siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim, Kaltim.
Hearing yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta, pada Selasa (17/3/20) dihadiri sejumlah anggota dewan yang kala itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. Turut hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau beserta perwakilan sekolah dan Pemuda Perduli Pendidikan yang mengatasnamakan masyarakat.
Arfan menegaskan, pihaknya meminta kepada Disdik Kutim dan pihak sekolah bersangkutan agar bisa meluruskan polemik tersebut. Agar kiranya suatu pembayaran jika ingin dibebankan kepada siswa perlu lebih dulu meminta izin kepada Disdik Kutim.
“Jadi pihak sekolah harus memiliki kematangan, artinya koordinasi dulu dengan Disdik Kutim, lalu juga menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, apakah suatu pembayaran yang dibebankan itu tepat guna. Juga perlu meminta kesepakatan kepada orang tua siswa, supaya bisa tahu kemampuannya dalam membayar,” tegas Arfan.
Dia memperjelas, pungutan yang dilakukan sebenarnya itu adalah sumbangan yang sudah disepakati dengan orang tua murid. Namun kemasannya yang dianggap pungutan sehingga ada yang salah persepsi. Diharapkan agar masyarakat pemerhati pendidikan dan Dinas Pendidikan saling koordinasi agar dunia pendidikan di Kutim lebih baik.
“Dalam hearing itu kadis minta maaf atas kejadian itu, berharap dibangun komunikasi yang baik dan juga pemerhati pendidikan juga minta maaf karena bukan mencari-cari kesalahan, tapi demi majunya pendidikan Kutim,” ungkap Arfan
Koordinator Pemuda Perduli Pendidikan Alim Bahri didampingi sejumlah rekannya, mengklaim bahwa ada sumbangan wajib yang dilakukan secara masif di sejumlah sekolah jenjang SD dan SMP negeri di Kutim.
Pembayaran, lanjut Alim, diwajibkan untuk digunakan sebagai dana PIB dan keperluan ujian nasional (UN) 2020 disebut dilakukan oleh salah satu sekolah di Sangatta Selatan.
“Meski dalam Permendikbud disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Namun penggalangan dana yang seolah wajib lantaran memiliki nominal hingga memberatkan siswa dinilai dan diduga sebagai pungli,” ucap Alim.
Alim menegaskan, sudah ada kesepakatan yang diambil dalam hearing, yakni larangan pungutan terhadap siswa dalam bentuk apapun, baik tingkat SD negeri maupun SMP negeri di Kutim.
Dia berharap, hasil kesepakatan yang diambil dalam hearing dapat ditindaklanjuti dengan membuat surat edaran dan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau menyatakan, pihaknya telah melarang pihak sekolah untuk mengambil pungutan kepada siswa atau orang tua siswa. Semua pungutan dalam bentuk apapun dihentikan.
“Semua pungutan dalam bentuk apapun itu dihentikan,” ujar Roma.
Dia menambahkan, aturan larangan tersebut sudah ada surat edaranya dari Disdik Kutim. Ke depan, pihaknya akan lebih melakukan peninjauan langsung ke sekolah.
“Tanggung jawab pendidikan bukan hanya Disdik dan pemerintah, namun seluruh masyarakat dan stakeholder. Kita harus bersama-sama memajukan pendidikan dengan bersinergi,” pungkas Roma (nz)