HeadlineKutai TimurOlahraga

Rudi Hartono Ditunjuk Jadi Plt. Pengurus PBSI Kutim

Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Gelar Muscab PBSI Kutim

Upnews.id, Sangatta – Berakhirnya kepengurusan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Kutai Timur masa bakti 2015-2019. Ternyata belum dilakukan Musyawarah Kabupaten guna kesinambungan berjalannya roda organisasi sesuai dengan AD, ART maupun Peraturan Organisasi PBSI.

Oleh sebab itu, Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Provinsi Kalimatan Timur. Pada 22 November 2020 menetapkan H. Rudi Hartono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Kabupaten PBSI Kutim.

Diangkatnya Rudi Hartono sesuai dengan Surat Keputusan PBSI Provinsi Nomor 327/SKEP/PBSI-KALTIM/XI/2020. Yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ahmad Junaidi dan Zulfi Fakhroni selaku Sekretaris Umum.

Menurut Ketua Umum PBSI Provinsi Kaltim, Plt. bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten (Muskab). Guna membentuk pengurus PBSI Kutim yang baru untuk masa bakti 4 tahun kedepan. Dipilihnya Rudi Hartono lantaran memiliki Kapasitan dan kapabilitas untuk menjalankan tugas Plt.

“Bahwa saudara H. Rudi Hartono berdasarkan kapasitas dan kapabilitasnya dipandang mampu untuk diangkat dan menjalankan tugas sebagai Pelaksana tugas pengurus Kabupaten PBSI Kutai Timur,” jelas Ahmad Junaidi.

Sembari mempersiapkan penyelenggaraan Muskab PBSI Kutai Timur, Plt. juga diberi wewenang menjalankan roda organisasi sehari-hari. Termasuk pada surat-menyurat, pengesahan permohonan approval keabsahan atlet dan hubungan koordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutim.

Sementara itu, Rudi Hartono usai mendapatkan amanah sebagai Plt. PBSI Kutim bakal menjalankan instruksi dan tugas dari PBSI Kaltim.

“Karena masa kepengurusan sudah berakhir pada 2019 lalu, maka langkah awal yang akan saya lakukan Menyusun panitia Muscab. Tugas saya mengantarkan sampai terpilih ketua PBSI Kutim yang baru,” jelas Rudi.

Diketahui, masa tugas H. Rudi sebagai Pelaksana Tugas PBSI Kabupaten Kutim diberikan jangka waktu 3 bulan terhitung sejak ditetapkan oleh Pengprov PBSI Kaltim. (nz)

Baca Juga

Back to top button