Upnews

Manajemen Talenta ASN Jadi Dasar Penataan Pejabat Pemkab Kutim

Upnews.id, SANGATTA — Penataan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kini mulai diarahkan pada sistem yang lebih berbasis data dan kompetensi. Pemerintah daerah memperkuat penerapan manajemen talenta ASN sebagai dasar dalam menentukan rotasi hingga promosi jabatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses penempatan pejabat berjalan lebih transparan, sekaligus mendorong birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik secara efektif dan berorientasi pada hasil.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat memimpin prosesi rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Kutim, yang berlangsung di Ruang Meranti, Sekretariat Daerah, Bukit Pelangi, kawasan Pemerintahan Sangatta, Jumat (28/08/2026).

Dalam rotasi tersebut, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mendapat amanah baru. Mereka yakni Ade Achmad Yulkafilah sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dyah Ratnaningrum sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Idham Cholid sebagai Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Failu sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum, dan HAM, serta Nora Ramadhani sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Setkab Kutim.

Ardiansyah menjelaskan, pengisian jabatan pimpinan saat ini tidak lagi dilakukan dengan pola konvensional. Pemkab Kutim mulai menggunakan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN (Si-Mata BKN) sebagai salah satu dasar dalam penataan pejabat.

Menurutnya, sistem berbasis digital tersebut membantu pemerintah melihat kualifikasi, kompetensi hingga rekam jejak kinerja setiap ASN sebelum menentukan penempatannya.

“Kita sudah memulai penataan jabatan menggunakan manajemen talenta berbasis data digital. Rotasi dan mutasi ini bukan sekadar pergantian posisi, melainkan strategi untuk memastikan penempatan pejabat sesuai kompetensi terbaiknya,” ujarnya.

Bupati juga menekankan bahwa proses tersebut mengacu pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2025. Dalam aturan itu, posisi promosi diprioritaskan bagi ASN yang masuk dalam kualifikasi top tier atau kotak 7, 8, dan 9.

Sementara untuk mobilitas pegawai, baik melalui rotasi maupun mutasi, cakupan penilaiannya lebih luas, yakni mulai dari kualifikasi kotak 2 hingga 9.

Karena itu, Pemkab Kutim mendorong seluruh ASN, baik yang berada di lingkungan dinas maupun kecamatan, untuk aktif memperbarui data kemampuan dan kualifikasi masing-masing melalui aplikasi layanan mandiri ASN.

Pembaruan data ini dinilai penting agar potensi dan kompetensi setiap pegawai dapat terbaca dengan lebih jelas. Di sisi lain, sistem tersebut juga membuka peluang yang lebih setara bagi ASN untuk mengembangkan karier melalui mekanisme merit.

“Semua pegawai punya kesempatan yang sama untuk berkembang melalui jalur merit. Saya berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat segera bekerja dengan penuh integritas dan memperkuat kolaborasi lintas sektor,” tambahnya.

Prosesi penataan pejabat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Sekretaris Daerah Rizali Hadi, Ketua DPRD Jimmi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).(Ir/Nt/Dr)

Baca Juga

Back to top button