Pariwara

DTPHP Kutim Kejar Setifikat GAP dan SIG

upnews.id SANGATTA- Program Good Agricultural Practices (GAP) atau praktik pertanian yang baik pada pengembangan pisang Kepok Grecek yang digagas oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kutai Timur (DTPHP Kutim) Dyah Ratnaningrum ternyata bukan hanya sekadar gagasan program semata. Namun benar-benar diimplementasikan oleh perangkat dilingkup DTPHP Kutim sesuai kebijakan Kepala Perangkat Daerah (PD). Hal tersebut tentunya menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) sangat berkomitmen dalam pembangunan pertanian agar lebih maju, khususnya pada sub sektor hortikultura. Sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mengusung Visi “Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua” dan Misi Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian.

“Sebagai salah satu upaya dalam menjalankan misi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bidang Hortikultura Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, menggeber Program Good Agricultural Practices (GAP) sesuai dengan kebijakan Kepala Dinas. Dengan melaksanakan kebijakan pengembangan hortikultura,” kata Kepala Bidang Hortikultura DTPHP Kutim Wahyudi Nor, Kamis (28/9/2023).

Strateginya adalah dengan menambah luas lahan tertanam, meningkatkan produktifitas serta meningkatkan kualitas produk panen hortikultura. Agar kebijakan tersebut berjalan efektif, maka dilaksanakan dua strategi pendekatan. Yaitu pendekatan secara teknis dan pendekatan secara faktual. Dia merinci, pendekatan secara teknis dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi teknis terkait kapabilitas dan kesesuaian lahan. Komoditas yang dikembangkan, teknik budidaya yang dilaksanakan serta sosial atau kultur masyarakat. Sedangkan pendekatan secara faktual dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil di lapangan terkait pola budidaya dan komoditas yang sedang atau telah dikembangkan oleh masyarakat.

“Salah satu komoditas hortikultura yang memiliki prospek menjanjikan baik dari sisi produktivitas maupun market adalah pisang Kepok Grecek. Hingga saat ini, Kabupaten Kutai Timur merupakan penghasil terbesar pisang Kepok Grecek dengan sentra utama berada di Kecamatan Kaliorang,” sebutnya.

Untuk memenuhi kebutuhan domestik dan internasional yang terus meningkat, maka pengembangan komoditas pisang Kepok Grecek terus ditingkatkan di wilayah- wilayah Kecamatan. Seperti Kaubun, Bengalon, Rantau Pulung dan Muara Ancalong. Menurutnya peningkatan produksi pisang Kepok Grecek di Kutim juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas hasil panen. Mengingat saat ini konsumen telah cerdas dalam memilih produk yang berkualitas baik serta aman konsumsi bagi kesehatan.

Selain itu, untuk memenuhi tuntutan pasar, maka DTPHP Kutim terus melakukan edukasi dan penerapan GAP pada budidaya pisang Kepok Grecek. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang baik. Dalam Permentan tersebut tercantum tata cara penanganan komoditas hortikultura. Mulai dari budidaya, panen hingga pascapanen.

Penerapan GAP dalam budidaya pisang Kepok Grecek diharapkan pada akhirnya akan meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil panen. Serta mendapatkan sertifikat GAP dan Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) untuk seluruh lahan pisang Kepok Grecek di Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Program ini wajib dilaksanakan sebagai upaya pemerintah dalam mempersiapkan produk unggulan berkualitas yang dihasilkan oleh petani. Untuk menyambut era masyarakat yang kritis terhadap budidaya ramah lingkungan dan produk aman konsumsi. Serta untuk menyambut market modern sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” tambah Yudi, sapaan karib Wahyudi Nor

Selanjutnya, khusus di 2023 ini, Pemkab Kutim DTPHP akan menambah luas tanam pisang Kepok Grecek seluas 95 Hektare. Pengembangan tersebut tentu saja memperhatikan prinsip-prinsip GAP sebagai implementasi keberlanjutan pembangunan pertanian.

Dampak positif yang diyakini bakal lahir dari pengembangan pisang Kepok Grecek adalah membuka peluang agribisnis hilir. Mengingat pisang juga dapat menghasilkan produk turunan yang diolah. Untuk industri rumah tangga seperti keripik dan sale, maupun industri berskala menengah dan besar, seperti tepung dan selai.

Sebelumnya Kepala DTPHP Kutim Dyah Ratnaningrum Dyah yang sehari-harinya mengenakan hijab meyakini bahwa dengan menerapkan GAP yang memiliki standar operasional tertentu, maka sistem budidaya yang dilakukan memberikan banyak manfaat baik terhadap produk yang dihasilkan pekerja. Selain itu pula mampu meminimalisir cemaran terhadap lingkungan sekitar.

“Komitmen dari petani atau kelompok tani sebagai pelaku utama dari budidaya pisang Kepok Grecek ini akan sangat menentukan keberhasilan dari pelaksanaan Good Agriculture Practices,” katanya. (adv)

Baca Juga

Back to top button