MK Revisi Masa Jabatan Kepala Daerah, Bupati Kukar Fokus Jalankan Program

Upnews.id, KUKAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui merevisi periode kepemimpinan 270 Kepala Daerah dari Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hingga pelatikan kepala daerah terpilih Pemilu 2024.
Seperti diketahui Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”
Salah satu Kepala daerah yang akan direvisi masa jabatannya adalah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah. Menanggapi hal itu orang nomor satu Kukar ini mengatakan
prioritas utamanya saat ini adalah memenuhi keperluan warga, bukan terlibat dalam polemik hukum. “Keputusan MK kita hormati,” ucapnya.
Lanjut orang nomor satu Kukar ini, bahwa ia akan menjalankan amanahnya sebagai Bupati dengan penuh dedikasi hingga akhir masa jabatannya berakhir.
“Saya akan tetap konsentrasi pada tanggung jawab saya sebagai Bupati dan melaksanakan program-program yang telah terencana,” tuturnya.(Put/Nt/Dr-Adv)