Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Sangatta Gelar Persidangan Online
Persidangan Dibatasi 3 Kali Dalam Seminggu
Upnews.id, Sangatta – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta terhitung sejak Senin 30 Maret 2020, melakukan persidangan perkara pidana secara jarak jauh atau teleconference. Hal itu berdasarkan arahan dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Persidangan secara online ini dilakukan demi mencegah makin meluasnya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kutai Timur. Menurut keterangan Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona, persidangan berlangsung dari tiga lokasi berbeda. Dimana tiga Majelis Hakim dan panitra berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Sangatta jalan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi.
Sedangkan Jaksa Penuntunt Umum (JPU) dan saksi berada di Kejaksaan Negeri Sangatta Jalan Prof. Dr. Baharuddin Lopa.Sh pusat perkantoran Bukit Pelangi. Sementara itu, terdakwa untuk perkara anak dari Polsek Sangatta Utara, selebihnya dari rutan Mapolres Kutai Timur.
“Sampai dengan Rabu (01/04/2020) sudah disidangkan sebanyak 40 perkara secara online, satu diantaranya merupakan perkara anak. Kami juga membatasi sidangnya untuk mengurangi pertemuan dengan para pihak yang disidangkan,” jelas Pungky
Sebagai bentuk pembatasan sidang, Pengadilan Negeri Sangatta dalam satu minggu hanya tiga hari menggelar persidangan. Yakni hari Senin untuk perkara anak, Selasa dan Rabu untuk perkara diluar anak.
Selain melakukan persidangan jarak jauh demi mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona. PN Sangatta terhitung sejak 23 Maret yang lalu juga telah melarang pengunjung/penontong sidang untuk masuk di area Pengadilan Negeri Sangatta. Kecuali para pihak perkara, advokat, saksi ahli, pengaman sidang, pengujung PTSP serta jurnalis. (nz)