Bontang

Modal Janji Nikah dan Ngaku Pengusaha Tambang, Pria Ini Tipu Wanita Bontang hingga Rp1,1 Miliar

upnews.id BONTANG – Seorang wanita asal Kota Bontang menjadi korban penipuan bermodus asmara (love scam) dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Pelaku berinisial DC (29), yang mengaku sebagai pengusaha tambang, kini telah diringkus kepolisian setelah sempat melarikan diri ke luar provinsi.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Plt Kasat Reskrim AKP Mohammad Yazid, didampingi Kanit Pidum Ipda Markus Sihotang, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Kasus ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi pencarian pasangan. Hubungan keduanya semakin intens hingga pelaku memberikan janji manis akan menikahi korban dalam waktu dekat.

Untuk meyakinkan korbannya, DC melancarkan skenario sebagai pengusaha tambang besar asal Riau. Saat bertemu langsung, pelaku kerap menunjukkan gaya hidup mewah dan membawa kendaraan mahal guna membangun kepercayaan korban.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar. Pelaku meminta uang dengan berbagai alasan dan dalih meminjam untuk keperluan bisnis, namun saat jatuh tempo penagihan, pelaku justru menghilang,” ujar Ipda Markus Sihotang.

Aksi penipuan ini berlangsung selama empat bulan, terhitung sejak September hingga Desember 2025. Akibat terbuai janji pernikahan, korban tidak hanya menyerahkan seluruh tabungannya, tetapi juga menggadaikan serta menjual aset berharga miliknya.

Bahkan, korban sampai melakukan pinjaman uang kepada pihak lain demi memenuhi permintaan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan hidup pribadinya.

“Karena korban sudah sangat percaya, dia mengupayakan segala cara dari tabungan hingga menjual aset pribadi. Hal ini membuat korban mengalami tekanan psikologis dari keluarga karena harus menanggung beban utang yang besar,” tambah Markus.

Saat ini, pelaku tengah dalam perjalanan menuju Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya. Satu unit kendaraan, rekening koran, Telepon genggam, dan
Barang-barang lain yang diduga dibeli dari hasil penipuan.

Atas perbuatannya, DC dijerat dengan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(He/em)

Baca Juga

Back to top button