Samarinda

Terjerat Kasus Mark Up Genset, Mantan Sekda Kutim Jadi Tersangka

Upnews, Samarinda- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur Irawansyah (I) telah ditetapkan jadi tersangka. Kasus yang menjerat adalah mark up tindak pidana korupsi (Tipikor) mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal pada tahun 2019.

Diskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lurianto mengatakan perkara yang menyeret pejabat publik Kutim yang baru saja dilantik sebagai Asisten Pemkesra ini adalah sebagai pengguna anggaran pada pengerjaan pengadaan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal pada 2019.

“Ini kasus lanjutan dari tersangka sebelumnya yang saat ini sudah vonis dulunya menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan di Kutim, kasus pengembangan dari WAM muncullah tersangka berikutnya yakni I ini,” tuturnya dalam keterangan resmi di hadapan awak media, Selasa (8/2/2022)

Indra menambahkan nilai kerugian proyek ini mencapai Rp 2,3 miliar. Total tersebut diperoleh dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Kaltim dan hasil kerugian negara yang telah disita oleh pihak kejaksaan.

“Tersangka IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp. 1 miliar,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa dalam Kasus mark up ini intinya I dan WAM melakukan pengadaan tanpa prosedur yang diatur Undang-Undang dan hanya untuk memperkaya diri sendiri. Yakni memungkinkan produsen menutupi biaya persediaan yang diperlukan untuk membuat produk dan menghasilkan keuntungan. Sedangkan dari pihak swasta yang terkait dalam kasus ini telah meninggal dunia pada saat proses penyelidikan. Kemudian untuk para saksi sudah cukup banyak yang diperiksa dalam guna mengungkap kasus mark up di Kutim ini.

“Nilai proyeknya Rp. 5,6 miliar, kerugian negara Rp. 2,3 miliar,” bebernya.

Proses lebih lanjut, tersangka I terus dilakukan pemeriksaan. Namun karena kondisi kesehatannya sedang tidak baik sehingga tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka sakit, ada pembengkakan di jantung. Namun proses tetap berjalan agar kasus ini segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),”Terangnya (NF)

Baca Juga

Back to top button