Kutai Timur

Siapkan RDTR, Untuk Pengembangan kawasan Perkotaan Kutim Tertata Rapi

Upnews.id, Sangatta– Dalam menyiapkan tata kota yang baik, Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang berada di kecamatan padat penduduk. Telah menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dibuat sebagai acuan. Sehingga tak bisa lagi membangun sesuka hati.

Dari dokumen RDTR itu, Pemkab Kutim menyiapkan muatan rencana struktur dan pola ruang. Hanya saja pada dokumen ini untuk wilayah perkotaan, serta rencana pengembangannya. Juga termuat beberapa indikasi program yang akan diterapkan. Termasuk dengan peraturan zonasi pembangunan wilayah.

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengatakan, kajian dan pemetaan wilayah perkotaan dinilai penting. Karena kondisi pemukiman yang belum begitu ramai. Sehingga pada masa mendatang penataan kota dapat lebih mudah dan berjalan rapi. “Kita semua harus berbenah sekarang. Sebelum pemukiman dan tempat usaha di kawasan perkotaan benar-benar padat bangunan,” ucap Kasmidi.

Masyarakat diharap maklum terkait hal ini. Lantaran, semuanya bentuk upaya pemkab menyusun tata kota yang ada. Sehingga tak ada lagi bangunan milik masyarakat ataupun pihak swasta yang tidak sesuai peruntukkan kawasan. “Penempatan kawasan akhirnya dapat rapi dan tidak tumpang tindih nantinya,” imbuhnya.

Wakil Bupati Ajak Seluruh Elemen Masyarakat dan Pemuda Perangi Narkoba

Selain itu, ia juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempelajari betul dokumen RDTR tersebut. Sehingga tidak ada kesalahan lagi dalam memberikan izin membangun pada suatu kawasan. “Karena dokumen ini harus jadi referensi utama dalam menetapkan izin pembangunan,” tuturnya.

Kemudian, Kasmidi juga meminta agar OPD juga turun ke lapangan jika diperlukan. Agar semua rencana pembangunan yang dimohon masyarakat dapat jelas diperhatikan. Mengingat kini, ibu kota Kutim sudah semakin padat. “Bakal sulit diatur nantinya jika semuanya sudah terlanjur. Mumpung masih bisa diatur dan dipetakan dengan benar,” tegasnya.

Sehingga, warga biasa maupun pihak swasta dapat memperhatikan aturan yang disesuaikan dalam RDTR tersebut. Sehingga pengembangan kawasan perkotaan jadi tertata rapi. “Jadi harus ikuti aturan dalam area pembangunan yang ditetapkan dalam RDTR itu,” tandasnya. (nz)

Baca Juga

Back to top button